Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menyatakan bahwa jika ada paslon yang meraih lebih dari 50% suara, maka pemilihan selesai di satu putaran. Ini berarti dua putaran hanya dilakukan jika tidak ada paslon yang memenuhi syarat tersebut.
Bunyi ayat 2 Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2024 menyatakan :
(2) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Sebagaimana syarat tersebut, maka angka tersebut tidak menyebut apakah spesifik berapa perolehan suara lebihnya. UU hanya menyebutkan “memperoleh suara lebih dari 50%” yang artinya, lebih dari satu lembar suara pun, maka sudah ada pemenangnya.
Sementara putaran kedua termaktub dalam Pasal 11 Ayat 2 UU Provinsi DKI Jakarta. Aturan ini menghindari keraguan terkait pemenang dan memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin.
Sebagai Daerah Khusus, Jakarta memiliki peraturan yang berbeda dari daerah lain. Menurut UU DKJ yang pengesahan sudah sejak April 2024, menekankan pentingnya legitimasi tinggi bagi pemimpin ibu kota negara.
Jika terjadi putaran kedua, prosesnya akan melibatkan dua paslon dengan suara terbanyak. Tahapan ini biasanya berlangsung satu bulan setelah hasil resmi putaran pertama keluar.
Putaran kedua bertujuan untuk memastikan mayoritas pemilih mendukung salah satu calon. Hal ini memberikan validitas lebih terhadap kepemimpinan gubernur terpilih.