- Hukum
Rabu, 27 Nov 2024 07:30 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Dengan keputusan ini maka status tersangka Tom tetap sah.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon,” kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun di PN Jaksel, Selasa (26/11/2024).
Penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong pun tetap dilanjutkan. Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan Kejagung sudah sesuai dengan prosedur. Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hakim mengatakan Kejagung telah menyerahkan bukti yang menunjukkan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah dilakukan dengan alat bukti yang cukup. Hakim menyatakan pemeriksaan benar tidaknya keterangan saksi-saksi dalam proses penyidikan merupakan kewenangan majelis hakim yang memeriksa pokok perkara pada Pengadilan Tipikor, bukan praperadilan.
Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 400 miliar. Tom tidak terima dan mengajukan praperadilan.
Berikut petitum yang diajukan Tom dan telah ditolak hakim:
Dalam Provisi:
1. Menyatakan demi hukum bahwa pemeriksaan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dilakukannya pemeriksaan pokok perkara;
2. Memerintahkan termohon demi hukum agar tidak melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan sebelum permohonan praperadilan a quo diputus.
Dalam Pokok Perkara :
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan dan Menetapkan bahwa Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 Tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;
3. Menyatakan dan Menetapkan bahwa Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No. PRIN-50/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;
4. Menetapkan dan memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon atas nama Thomas Trikasih Lembong dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
5. Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang diterbitkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;
6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap pemohon yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-54/F.2.Fd.2/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023;
7. Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum pemohon sesuai dengan harkat dan martabat pemohon;
8. Menghukum termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila hakim praperadilan yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)./