- Index
Selasa, 26 Nov 2024 11:39 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Dari hampir 30 bank umum yang terlibat aktivitas judi online, ternyata jumlah rekening di BCA yang terbanyak. Disusul beberapa bank pelat merah dan swasta, mulai BRI, BNI BSI hingga Sinarmas.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyebut sejumlah rekening di bank yang terlibat aktivitas judi online. Selama periode 8 Agutsus 2023 hingga 19 November 2024, PT Bank Central Asia (BCA) yang terbanyak digunakan dalam transaksi judi online.
Dalam catatan Meutya, rekening judi online yang diajukan ke bank BCA sebanyak 517. Disusul BRI sebanyak 126 rekening, BNI sebanyak 58 rekening, Mandiri 75 rekening, CIMB Niaga 24 rekening, BSI 12 rekening, Danamon 3 rekening.
Kemudian, Sinarmas, Permata, Maybank, Seabank, Paninbank dan Bank Mega masing-masing satu rekening. Sehingga jika ditotal sebanyak 821 rekening.
“Kami memantau salah satu yang paling banyak adalah Bank BCA, Bank BRI, Bank BNI, Mandiri, Niaga, BSI, Danamon dan lain-lain,” kata Meutya, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).
Artinya, kata Meutya, kerja sama yang kuat dengan perbankan sangat dibutuhkan. Karena, urat nadi dari judi online justru di rekening atau aliran dana.
Sebelumnya Meutya mengeklaim bahwa situs judi online layaknya tangan dan rekening adalah nadi. Artinya, dua hal itu tidak bisa terpisahkan.
“Jadi sebagaimana teman-teman ketahui bahwa situs satu hal, hal lain adalah rekening. Jadi kalau situs seperti tangannya, rekening ini seperti nadinya,” jelas dia.
Di sisi lain, Meutya menyebut bahwa rekening menjadi transaksi judi online juga berasal dari e-wallet. Beberapa e-wallet tersebut adalah Dana, Gopay, Ovo dan Link Aja. Dia berharap kedua sistem keuangan digital ini bisa menghentikan kegiatan yang berkaitan dengan judi online.
“E-wallet yang memang disinyalir platformnya dipakai. Banyak dipakai untuk giat judi online. Teman-teman di Dana, Gopay, Ovo, Link Aja. Ini kami sudah komunikasi juga untuk kemudian terus menurunkan di e-wallet mereka masing-masing,” jelasnya.
Di sisi lain, EVP Corporate Communication & Social Responsibility Bank Central Asia (BCA) Hera F Haryn menyatakan, BCA sudah memblokir rekening-rekening nasabah yang terbukti digunakan aktivitas judi online (Judol).
Meski begitu, Hera tidak menyebut berupa jumlah rekening yang telah diblokir BCA.
“BCA juga telah melakukan pemblokiran atas rekening yang digunakan untuk transaksi judi online sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Hera, Sabtu (23/11/2024).
Ia menambahkan sebagai perusahaan yang bertanggungjawab terhadap 31 juta nasabahnya, BCA selali berkomitmen mendukung pemberantasan judol di Indonesia.
“BCA senantiasa mengikuti aturan, dengan aktif melaporkan secara berkala kepada otoritas terkait dan juga secara aktif bekerja sama dengan instansi berwenang dalam penanganan rekening nasabah yang terindikasi menunjukkan aktivitas transaksi mencurigakan termasuk transaksi judi online,” tambahnya.
Sementara, bank plat merah BRI mengklaim telah memblokir sebanyak 3.003 rekening yang terindikasi kuat digunakan untuk kegiatan transaksi judi online atau judol.
Agus Sudiarto, Direktur Manajemen Risiko BRI, menyebut upaya ini dilakukan dalam integritas sistem perbankan dan melindungi nasabah dari praktik-praktik yang merugikan.
Menurutnya, pemblokiran ini dilakukan setelah hasil pemantauan intensif terhadap aktivitas transaksi yang mencurigakan.
“BRI berkomitmen penuh untuk mendukung pemberantasan aktivitas judi online serta melindungi masyarakat dan nasabah kami. Langkah ini merupakan wujud dari tanggung jawab kami dalam memastikan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Indonesia,” ujar Agus dalam keterangan resminya.
Sebelumnya, Komdigi telah memblokir sebanyak 380 ribu lebih situs judi online (Judol), terhitung sejak 20 Oktober atau pada era pemerintahan baru Prabowo Subianto.
Pemblokiran ratusan ribu situs judi online itu hasil kerja sama dengan Desk Pemberantasan Judi Daring yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Budi Gunawan.
“Kita lihat sampai 19 November untuk situs-situs yang ditutup sudah 104.819. Itu kalau dihitung dari 4 November. Kalau kita hitung dari tanggal 20 Oktober atau pemerintahan baru, itu angkanya sudah di 380.000 sekian,” kata Meutya.
Sementara, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menyebut telah 13.481 rekening yang diduga terkait transaksi judi online.
Pemblokiran dilakukan selama periode kuartal III 2024 dengan nilai rekening sekitar Rp280 triliun. “PPATK telah menghentikan transaksi sebanyak 13.481 rekening di 28 bank,” kata Ivan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Ternyata, kata Ivan, judi online tak sekadar menggerakkan pasar taruhan ilegal, tetapi juga menciptakan jaringan keuangan tersendiri dengan perputaran uang yang luar biasa. Dalam operasinya, pelaku judi online tidak lagi hanya mengandalkan transaksi perbankan konvensional.
“Mereka semakin lihai dengan memanfaatkan layanan keuangan nonbank, seperti menggunakan aset kripto. Pola transaksi di beberapa kasus mengalami pergeseran dengan menggunakan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) dan aset kripto,” kata Ivan.