- Politik
Jumat, 12 Mei 2023 16:33 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menyinggung kedekatan partainya dengan Nahdlatul Ulama (NU) pada beberapa pemilihan presiden (pilpres) terdahulu, khususnya ketika membahas mengenai bakal calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampingi Ganjar Pranowo.
“Kami harus mengakui bahwa dalam perjalanan panjang kerja sama politik, kekuatan nasionalis seperti PDI Perjuangan itu banyak dilakukan bersama dengan kader-kader NU,” kata Ahmad Basarah kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/05/203).
Dia memberikan contoh ketika Megawati Soekarnoputri menjadi wakil presiden mendampingi Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang merupakan tokoh NU. Kemudian, Basarah juga mencontohkan saat Megawati menjadi Presiden ke-5 RI didampingi pula oleh tokoh NU sebagai wapres, yakni Hamzah Haz.
“Saat Ibu Mega jadi presiden, wakil presidennya Pak Hamzah Haz, juga dari NU,” tambahnya.
Selanjutnya, kata Basarah, saat Pilpres 2014, Presiden ke-7 RI Joko Widodo maju bersama Jusuf Kalla yang saat itu merupakan kader NU.
“Sekarang pun, Pak Jokowi bersama Kiai Ma’ruf Amin, juga tokoh NU. Jadi, memang NU adalah sumber ‘kawah Candradimuka’ (tempat penggemblengan diri) calon-calon pemimpin bangsa,” jelasnya.
Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa Megawati Soekarnoputri menghormati eksistensi NU sebagai organisasi kemasyarakatan. Oleh karena itu, PDI Perjuangan tidak akan membawa-bawa NU dalam politik praktis.
“Saya kira hal itu sesuai dengan pandangan dan sikap Ketua Umum PBNU Gus Yahya (Yahya Cholil Staquf) yang juga akan membawa NU sebagai kekuatan yang mengayomi bangsa,” katanya.
Dia juga mengatakan komunikasi antara PDI Perjuangan dengan NU terus terjalin, khususnya terkait penentuan bakal cawapres yang akan mendampingi Ganjar Pranowo.
“Kalau komunikasi, silaturahim, itu terus terjalin; karena memang silaturahim itu adalah bagian dari kekuatan bangsa,” ujar Ahmad Basarah.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Posted in Politik