- Index
Minggu, 24 Nov 2024 08:58 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Selama masa tenang ada sejumlah larang yang sudah tertuang dalam undang-undang. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 20 ayat (4) dijelaskan, “Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.”
Dalam hal ini, menurut aturan masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Oleh karena itu, selama waktu tersebut tidak ada lagi kampanye Pilkada 2024 yang akan berlangsung.
Pemilihan pilkada serentak 2024 akan jatuh pada tanggal 27 November 2024. Inilah yang membuat masa tenang akan dimulai sejak tanggal 24 November 2024 dan berakhir satu hari sebelum tanggal pemungutan suara yaitu pada 26 November 2024.
Dengan aturan tersebut maka masa tenang Pilkada serentak adalah 24-26 November 2024.
Setidaknya ada dua poin larangan yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang Pilkada 2024. Pada poin pertama terkait aturan masa tenang Pilkada 2024 adalah adanya larangan untuk melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun selama periode waktu 24-26 November 2024.
Tidak hanya itu saja, selama masa tenang Pilkada 2024 juga tidak diperkenankan untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, maupun citra diri yang berkaitan dengan pasangan calon (paslon) yang mengarah kepada kepentingan kampanye. Hal ini berlaku untuk memberikan keuntungan bagi paslon maupun kerugian kepada mereka.
Meski begitu, terdapat beberapa hal yang tetap bisa dilakukan oleh masyarakat. Selama masa tenang berlangsung masyarakat umum juga perlu untuk menerapkan aturan yang berlaku. Tidak hanya itu saja, ada beberapa hal yang harus diperhatikan selama waktu tersebut berlangsung. Berikut beberapa di antaranya: