Kapolri Perintahkan Kapolda Sumbar Tindak Tegas Pelaku Penembakan AKP Riyanto

-
Sabtu, 23 Nov 2024 11:14 WIB

No Comments

kapolri tindak tegas

Jakarta, Vibrasi.co–Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung memberi perintah kepada Kapolda Sumbar untuk menindak tegas pelaku penambakan AKP Riyanto Ulil Anshar. 

“Saya minta siapapun, apapun pangkatnya, tindak tegas, jangan ragu-ragu, apapun pangkatnya, tindak tegas secara etik,” tegas Kapolri di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/ 2024).

Kapolri menjelaskan ia telah mendapat laporan dari Kapolda Sumbar atas peristiwa yang terjadi. Ia juga memberi instruksi agar kasus ini harus diusut sampai tuntas.

“Yang jelas pak Kapolda Sumbar sudah melaporkan, kepada saya terkait peristiwa yang terjadi dan saya minta untuk mendalami motifnya,” kata Kapolri. 

“Apalagi kalau motifnya kemudian ternyata terhadap hal-hal yang selama ini kita anggap mencederai institusi.” lanjutnya.

Kapolri juga memerintahkan Bareskrim untuk memberikan asistensi atas kasus ini. Selain itu, ia juga menerjunkan pihak Propam Polri.

Sebelumnya, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak hingga tewas Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar pada Jumat (22/11/2024) dini hari.

Tubuh Riyanto ditemukan bersimbah darah dengan dua luka tembak, yakni bagian pelipis kanan dan pipi kanan. 

AKP Riyanto baru menjabat 11 bulan sebagai Kasatreskrim di Polres Solok Selatan, Sumbar. Lulusan Akpol 2008 ini sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Sektor atau Kapolsek Madukara, Polres Banjarnegara, Polda Jawa Tengah.

Lalu ia juga pernah menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Magelang, Polda Jateng. Riyanto merupakan perwira menengah kelahiran Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada 12 Agustus 1990, atau saat ini berusia 34 tahun.

 

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :