BI Blokir 7.500 Rekening Judol

-
Jumat, 22 Nov 2024 10:12 WIB

No Comments

judol rekening

Jakarta, Vibrasi.co–Bank Indonesia (BI) telah memblokir sebanyak 7.500 rekening yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online. Hal ini disampaikan Deputi BI Juda Agung pada Konferensi pers capaian desk pemberantasan perjudian daring dan desk keamanan siber dan pelindungan data, di Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Dijelaskan Juda, seluruh rekening yang ditemukan tersebut saat ini sudah dibekukan secara permanen.

“Sejauh ini rekening-rekening yang telah ditemukan oleh PJP dan oleh Bank Indonesia itu ada 7.500 dan hampir 100 persen sudah dibekukan,” kata Juda dalam paparannya.

Juda menjelaskan, BI berkomitmen untuk mengambil peran dari sisi perbankan dengan cara memastikan sistem pembayaran tidak digunakan atau memfasilitasi kegiatan ilegal termasuk judi online.

“Bagaimana BI melakukan pencegahan tersebut kita memiliki two line of defense first line of defensenya adalah disisi penyedia jasa pembayaran baik itu bank maupun non bank. Jadi penyedia jasa pembayaran wajib memiliki fraud detection system untuk mengindentifikasi rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi judi online atau fraud online-nya,” jelasnya.

Tak hanya dibekukan, daftar rekening yang diidentifikasi digunakan untuk kegiatan judi online atau fraud online-nya, kata Juda, kemudian di share kepada industri sehingga semua bisa mengantisipasi.

“Setelah dishare, kemudian masuk ke dalam sistem BI Fast untuk memastikan bahwa begitu transaksi ini digunakan di dalam BI Fast, maka akan ditolak. Jadi itu yang kami lakukan,” tutupnya.

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :