- Index
Jumat, 15 Nov 2024 07:37 WIB
Jakarta, Vibraso.co–Polda Jawa Timur menangkap tersangka Ivan Sugianto, terrsangka intimidasi atau perundungan kepada EN, salah satu siswa SMA Kristen Gloria 2, Surabaya. Ivan ditangkap saat dirinya baru saja tiba di Bandara Internasional Juanda dari Jakarta, Kamis (14/11/2024) sore.
“Iya kami tangkap, yang bersangkutan datang dari Jakarta langsung kami bawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Jawa TImur Dirmanto kepada Vibrasi.co, Kamis malam (14/11/2024).
Dirmanto menyatakan setelah dilakukan pemeriksaan, Ivan kemudian ditetapkan sebagai tersangka perundungan. Pengusaha tempat hiburan malam itu lalu diminta memakai baju tahanan berwarna oranye. Tangannya juga diborgol.
Menurut Dirmanto. polisi mengenakan Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP.
“Dengan ancaman hukumannya 3 tahun penjara,” kata Dirmanto.
Sebelumnya, ulah Ivan Sugianto sempat viral di media sosial. Ia mengintimidasi dan melakukan perundungan ke salah satu siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, berinisial EN.
Ivan tak terima karena EN diduga sudah bercanda menyebut rambut anak Ivan, yakni EL, seperti anjing ras pudel. Pengusaha tempat hiburan malam itu pun mendatangi EN di sekolahnya bersama sekelompok orang suruhannya, pada 21 Oktober 2024.
Ia memaksa anak di bawah umur itu untuk minta maaf dengan bersujud dan menggonggong. Video ini kemudian viral di media sosial dan dihujat oleh warganet.