- Index
Kamis, 14 Nov 2024 13:32 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengatakan, ribuan prajurit yang terlibat judi online sudah diberikan sanksi Panglima TNI Jenderal Agus Subianto. Menurut penelusuran tim cyber TNI dan juga data analisis dari PPATK, ad 4.000 prajurit terlibat judi online di tahun 2024.
“Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI tadi, dan itu sudah dilaksanakan oleh anggota TNI yang datanya ada yang melakukan kegiatan judi online,” tegas Yusri kepada wartawan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (13/11/2024).
Menurut dia, sanksi yang diterima prajurit diduga terlibat judi online tersebut yakni berupa tindakan disiplin hingga penahanan ringan.
“Jadi sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat dan juga ada yang dipidanakan ya,” ujar Yusri.
Sementara itu, Wakil Irjen TNI Mayjen TNI Alvis Anwar menyebut 4 ribu prajurit diduga terlibat judi online. Jumlah itu berdasarkan pelacakan internal dilakukan TNI.
“Kalau kami menghitung sekitar 4.000 ya, di TNI, 4.000 4.000 sampai 5.000,” kata Alvis.
Sementara mengenai angka 97 ribu prajurit TNI dan Polri diduga terlibat judi online berdasarkan data dikeluarkan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Alvis tidak menampiknya. Namun menurut Alvis, data diungkap PPATK itu masih ditelusuri TNI.
“Mengenai angka 97.000, terus terang ini angkanya bisa jadi iya, tetapi bisa saja tidak sebesar itu. Karena menurut data yang terakhir tidak sampai angka 97.000. Tetapi kami tidak menolak angka tersebut, kami akan memanfaatkan sumber daya yang ada di kami,” kata Alvis.
Penelusuran mengenai prajurit terlibat judi online dikatakan Alvis dengan mengandalkan tim siber TNI.
“Kami mempunyai satuan cyber TNI, mempunyai badan yang berkaitan dengan ini, cyber ini juga di Bais TNI, di angkatan juga ada pusansiat, pusansial, dan di angkatan udara juga ada tentu lembaga-lembaga ini kita memanfaatkan semaksimal mungkin, untuk paling tidak langkah awal kita melihat seberapa besar sebenarnya angkanya tersebut,” kata Alvis.
Sebelumnya, TNI menggelar Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum Tahun 2024 di Lapangan Prima Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. Kegiatan yang diikuti 1.200 personel gabungan ini digelar dalam rangka mendukung program pemerintah Asta Cita guna mengusung Visi bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas Tahun 2045.
“Yang mendasari kegiatan ini tadi sudah mungkin rekan-rekan mendengar dari amanat Bapak Panglima, berawal dari kegiatan Rakor Forkopimda yang dilaksanakan di Sentul pada tanggal 7 November,” kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Rabu (13/11).
“Di mana Bapak Presiden memberikan perintah kepada Panglima TNI untuk menindaklanjuti tentang beberapa hal yang terkait pelanggaran-pelanggaran yang di mana berpotensi merugikan negara,” sambungnya.
Ia pun memberikan contoh yang berpotensi merugikan negara yakni judi online, narkoba, penyelundupan, korupsi dan beberapa pelanggaran lainnya.
Untuk judi online sendiri disebutnya adanya potensi kebocoran negara hingga mencapai Rp981 triliun atau 65 miliar USD.
“Potensi kebocoran negara akibat judi online sebesar Rp981 triliun atau 65 miliar USD, penambangan ilegal sebesar 7 miliar USD, dan kebocoran APBN hingga 7 miliar USD setiap tahunnya,” sebutnya.
“Tidak hanya itu juga nanti dalam hal ini TNC juga siap untuk memberantas pelanggaran-pelanggaran lainnya yang mungkin masih berpotensi untuk merugikan negara, sehingga Bapak Panglima memerintahkan untuk melaksanakan menggelar upacara dalam hal ini adalah gelar pasukan penegakan hukum di TNI,” sambungnya.
Dalam kesempatan itu, kegiatan ini juga akan diselenggarakan di Kotama-Kotama di seluruh Indonesia.
“Jadi kegiatan ini akan dilaksanakan secara masif, kemudian sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini juga nanti TNI akan membentuk tim Satgas tim Satgas, guna menanggulangi ancaman-ancaman yang saya sebutkan tadi di bawah kendali Irjen TNI,” pungkasnya.
Diketahui, dalam kegiatan ini apel tersebut juga diikuti oleh personel Polri, BIN, Bakamla, Bea Cukai, Imigrasi, Kejagung RI, BNN dan PPATK.