Tanggapan Timnas Usai Kena Denda Ratusan Juta Oleh FIFA

-
Rabu, 13 Nov 2024 14:23 WIB

No Comments

FIFA PSSI

Jakarta, Vibrasi.co–Manager Timnas sekaligus Ketua BTN (Badan Tim Nasional) Sumardji menanggapi denda untuk Timnas Indonesia setelah dinilai melakukan sejumlah pelanggaran oleh FIFA. Akibat pelanggaran tersebut, FIFA menjatuhkan hukuman kepada PSSI dan perangkatnya hingga total mencapai Rp 357 juta.  

“Ini sudah menjadi evaluasi dan kesepakatan kami bersama coach Shin Tae-yong agar kami tidak terulang lagi soal keterlambatan masuk ke dalam lapangan,” kata Sumardji kepada Vibrasi.co.

Sumardji mengakui, saat bertanding melawan China timnya telat masuk ke lapangan. 

“Kemarin itu saat melawan China, kami tertinggal 2-0 dan kami benar-benar memompa semangat kepada pemain untuk menyamakan kedudukan tapi nyatanya tidak.”

“Jadi itulah saat melawan China, kami terlambat masuk ke lapangan,” kata Sumardji. 

Pihak PSSI sendiri mengaku menerima hukuman tersebut. Selain itu, Sumardji berharap semoga ke depannya Timnas Indonesia tak terkena sanksi lagi.

Sebelumnya mendapat 1 teguran dan 3 hukuman kepada PSSI.   Indonesia mendapat peringatan karena telat menggelar pertandingan melawan Australia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, pada 10 September 2024. Namun tidak ada hukuman atas pelanggaran ini, FIFA hanya memberikan teguran tertulis. 

FIFA kemudian melayangkan denda 10.000 Swiss Franc atau setara Rp179,3 juta. Sanksi diberikan karena Indonesia menyebabkan kick off laga China vs Indonesia telat dari jadwal kick off.

Selain itu, FIFA menjatuhkan sanksi kepada Manajer Timnas Indonesia Sumardji dan asisten pelatih Timnas Kim Jong Jin karena melakukan protes berlebihan usai laga Bahrain vs Indonesia.

Sumardji dilarang mendampingi skuad Indonesia selama satu pertandingan. Selain itu, Sumardji juga didenda 5.000 Swiss Franc atau Rp89,5 juta.

Sementara Kim Jong Jin dijatuhi hukuman mendampingi Timnas Indonesia sebanyak empat pertandingan. Ia juga didenda 5.000 Swiss Franc atau Rp89,5 juta. Total Indonesia harus membayar denda hingga Rp358,3 juta

 

 

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :