- Index
Jumat, 08 Nov 2024 11:09 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara, Abdul Halim Momo, mengkritik langkah Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan yang melayangkan somasi kepada Supriyani, guru SD Negeri 4 Baito, setelah mencabut kesepakatan damai dengan keluarga korban.
Halim menyayangkan tindakan ini, menyarankan agar pemerintah lebih memilih jalur memaafkan untuk menghindari preseden buruk dalam penyelesaian kasus tersebut.
Menurut Halim, pemerintah seharusnya menunjukkan kearifan dengan memberikan maaf, karena langkah somasi terhadap warganya justru dapat menurunkan citra pemerintah daerah.
“Memilih memaafkan akan lebih dihormati daripada mensomasi pihak yang kurang berdaya,” katanya. Halim berharap kasus yang menimpa Supriyani ini segera selesai dan mencabut somasi terhadapnya.
Sementara itu, Andri Darmawan, kuasa hukum Supriyani, menanggapi surat somasi dari Pemda Konawe Selatan. Ia meminta Pemda dan pihak lainnya untuk tidak ikut campur dalam persidangan dan tidak memanfaatkan situasi untuk kepentingan tertentu.
Menurutnya, kasus ini sebaiknya menyelesaikannya di pengadilan tanpa adanya tokoh atau mediator perdamaian.
Andri juga menilai somasi tersebut tidak tepat sasaran dan menganggap upaya Pemda Konawe Selatan untuk menindaklanjuti tuduhan pencemaran nama baik Bupati Surunuddin Dangga sebagai tindakan yang berlebihan.
Ia menegaskan bahwa kasus pencemaran nama baik bersifat personal. Bukan institusional, sehingga Pemda tidak bisa melaporkan hal tersebut.
Kasus ini bermula ketika Supriyani mendapat somasi oleh Pemkab Konawe Selatan atas dugaan mencemarkan nama baik Bupati Surunuddin Dangga. Setelah ia menarik diri dari kesepakatan damai terkait kasus kekerasan yang melibatkan seorang anak polisi.
Kabag Hukum Pemkab Konawe Selatan, Suhardi, mengeluarkan somasi tersebut pada Rabu (6/11/2024) setelah Supriyani menyatakan bahwa ia merasa tertekan saat menandatangani kesepakatan damai itu.
Menurut Anas Mas’ud, Kepala Dinas Kominfo Konawe Selatan, somasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa proses mediasi yang memfasilitasi Bupati melakukan tanpa paksaan atau intimidasi. Anas menekankan bahwa niat Bupati adalah untuk mendamaikan kedua belah pihak dengan itikad baik.