- Hukum
Selasa, 05 Nov 2024 08:01 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Kasus pembebasan Ronald Tannur terus bergulir, setelah tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur ditangkap, kini Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), sebagai tersangka.
MW diduga terlibat kasus suap pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya. MW memberikan sejumlah uang kepada para hakim serta pengacara untuk membebaskan anaknya dari kasus pembunuhan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyatakan, penyidik menemukan bukti kuat sehingga MW ditetapkan menjadi tersangka. MW juga langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana yaitu suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh MW sehingga penyidik meningkatkan status MW dari status semula saksi menjadi tersangka,” Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar di Kejagung, Senin (4/11/2024).
Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik juga menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp 20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.
MW adalah adalah istri dari Edward Tannur, politisi PKB asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Edward sempat menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Pasangan Edward-MW memiliki tiga anak yang salah satunya adalah Ronald Tannur yang kini sudah berstatus sebagai terdakwa kasus pembunuhan.