- Politik
Kamis, 11 Mei 2023 13:33 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa melaporkan Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy (Rommy) ke Bareskrim Polri. Pangkal persoalan laporan lantaran Erwin tidak terima dituduh Rommy sebagai penipu.
Dalam dokumen yang beredar, Erwin membuat laporan polisi pada 8 Mei 2023 pukul 17.00 WIB. Disebutkan, Erwin langsung membuat laporan tersebut dengan surat tanda terima laporan polisi bernomor: STTL/166/V/2023/BARESKRIM.
Rommy diduga melanggar tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UURI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 (1) KUHP dan/atau 311 (1) KUHP.
“Karena saya melihat ucapan ini mencemarkan nama baik saya ya saya lapor ke polisi,” ujar Erwin dikutip dari YouTube Total Politik, Rabu (10/5/2023).
Sebelumnya, Rommy dalam sebuah podcast menceritakan pengalamannya saat Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan untuk pemenangan pasangan Arifin Nu’mang-Tanribali Lamo.
Disebutkan Rommy, dirinya diminta untuk merekomendasikan pasangan Arifin Nu’mang-Tanribali Lama yang disertai sebuah perjanjian.
Kemudian dalam podcast itu Rommy menyebut, Erwin Aksa memberikan cek senilai Rp35 miliar. Rommy mengatakan ia ditipu oleh Erwin Aksa.
“Ceknya ada, (tapi) bodong,” ujar Rommy. “Jadi ya tipu menipu tuh dalam politik, jangan-jangan politik artinya memang menipu,” pungkas Rommy.
Posted in Politik