Polisi Tangkap Lagi 2 Orang Kasus Judol di Komdigi

-
Minggu, 03 Nov 2024 19:54 WIB

No Comments

judol komdigi

Jakarta, Vibrasi.co–Polda Metro Jaya terus kembali menangkap dua orang terkait judi online (judol).  Kali ini, ada dua orang yang ditangkap yakni pegawai Komdigi dan warga sipil.

“Kami telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka lainnya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, kepada wartawan, Minggu (3/11/2024) 

“Terdiri dari 1 orang Komdigi dan 1 orang sipil,” sambung Wira. Dengan demikian, total tersangka kasus tersebut ada sebanyak 16 orang.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan, Polri terus berkomitmen melakukan pemberantasan judol.

Ade Ary menjelaskan, penambahan tersangka merupakan pengembangan kasus judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital.

‘Iya, jadi total 16 orang ditangkap, 11 pegawai Komdigi dan 3 sipil,” katanya kepada Vibrasi.co. Ade Ary juga mengatakan polisi menelusuri dan akan menyita aset-aset hasil kejahatan judol. 

“Kami bakal menyita semua aset-aset hasil kejahatan dan akan dikembalikan ke negara,” ucap Ade Ary. Namun Ary belum dapat menjelaskan barang atau nilai sitaan atas kasus ini.

“Belum, nanti ada pernyataan resmi,” katanya. 

Diberitakan sebelumnya, jumlah tersangka kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali bertambah.

“Kami sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka dan akan terus melakukan pengembangan dan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyampaikan update tersangka kasus judi online di Komdigi kepada wartawan, Sabtu (2/11/2024).

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :