- Hukum
Rabu, 10 Mei 2023 18:13 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) jatuhkan hukuman berupa penjara 17 tahun dan denda Rp2 miliar kepada terdakwa mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Syaiful Kasranto.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih saat membacakan vonis itu di PN Jakbar, Rabu.
Dengan demikian, putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya, yakni penjara selama 17 tahun dan denda Rp2 miliar.
Namun, Jon juga menyampaikan beberapa alasan yang memberatkan pidana terdakwa Syaiful Kasranto.
Yang pertama, lanjut Saragih, adalah terdakwa (Kasranto) bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkoba, kedua terdakwa meresahkan masyarakat dan ketiga terdakwa ikut serta menikmati hasil kejahatan.
Lebih lanjut Saragih mengatakan, ketiga terdakwa merupakan anggota kepolisian Republik Indonesia yang memegang jabatan Kapolsek Kalibaru.
Ia menegaskan, seharusnya terdakwa sebagai aparat penegak hukum memberantas peredaran narkotika.
Namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat hukum yang baik bagi masyarakat.
“Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum khususnya institusi kepolisian,” ungkap Saragih.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim juga menyampaikan beberapa alasan yang meringankan pidana terdakwa Syaiful Kasranto.
Saragih mengatakan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.
Akhirnya, Saragih menyatakan terdakwa Syaiful Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman yang melebihi lima gram.
Posted in Hukum