Hormati Proses Hukum, Anies Beri Dukungan ke Tom Lembong

-
Rabu, 30 Okt 2024 15:11 WIB

No Comments

anies twitter

Jakarta, Vibrasi.co–Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menanggapi penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Anies menilai sosok Tom memiliki integritas tinggi, sehingga ia mengaku saat mendengar Tom Lembong menjadi tersangka kasus importasi gula.

Anies yang bersama-sama Tom Lembong ketika Pilpres 2024, menulis di akun twitter @aniesbaswedan bahwa ia tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

“Teman-teman semua, terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Saya bersahabat dengan Tom hampir 20 tahun dan mengenalnya sebagai pribadi berintegritas tinggi. Tom selalu prioritaskan kepentingan publik dan ia juga fokus memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terhimpit,”  tulis Anies Baswedan dalam akun pribadi, Rabu (30/10/2024). 

“Kabar ini amat-amat mengejutkan. Walau begitu kami tahu proses hukum tetap harus dihormati. Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil,” ujar Anies.

Anies mengatakan bahwa dirinya akan tetap mendukung dalam bentuk moral untuk Tom Lembong. Tapi, dukungan lainnya juga harus tetap dilakukan.

“Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus,” kata Anies. Anies juga berharap Indonesia menjadi negara berdasar hukum, terutama terkait kasus Tom Lembong ini. Bukan sebagai negara atas kekuasaan.

“Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, ‘Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat),” tutup Anies. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula, pada Selasa (29/10/2024).  Selain Tom, tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS.

“Keduanya dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan. Untuk TTL di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel dan untuk tersangka CS di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar.

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :