- Hukum
Rabu, 30 Okt 2024 14:24 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, memutuskan menolak eksepsi atau keberatan kuasa hukum terdakwa Supriyani pada sidang putusan sela, Selasa (29/10/2024). Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna dan segenap majelis hakim.
Menrut kuasa hukum Supriyani, penyidikan atas kliennya tersebut tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Nota keberatan itu kemudian ditolak oleh majelis hakim.
“Seluruh eksepsi dari penasehat hukum tidak termasuk dalam ruang lingkup eksepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody, dalam keterangan tertulisnya.
“Kami menilai surat dakwaan telah memenuhi syarat cermat dan lengkap, sehingga proses persidangan tetap dilanjutkan,” tambahnya.
Majelis hakim meminta agar pemeriksaan terhadap tedakswa dilanjutkan. Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada hari ini Rabu, (30/10/2024). untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Sebelumnya, Supriyani seorang guru honore di Konawe Selatan diajukan ke pengadilan karena dugaan kekerasaan terhadap anak didiknya. Kasus ini menuai kontroversi lantaran menurut sejumlah kalangan ini merupakan kriminalisasi terhadap guru honorer.
Sebelum masuk dalam persidangan, orangtua korban dan pihak sekolah tempat Supriyani mengajar sempat melakukan mediasi. Namun mediasi tersebut gagal lantaran pihak keluarga korban meminta uang damai sebesar Rp 50 juta.
Supriyani dan pihak sekolah tidak menyanggupi permintaan tersebut. Akhirnya kasus ini bergulir ke meja hijau.