Terima Dua Unit Mobil Mewah, Wakil Ketua II DPRD Kab Bekasi Ditangkap Kejari

-
Rabu, 30 Okt 2024 13:35 WIB

No Comments

soleman ditangkap

Jakarta, Vibrasi.co–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menangkap Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, lantaran menerima gratifikasi berupa dua unit mobil mewah sebagai imbalan dalam proyek infrastruktur.

Soleman ditangkap di Bekasi dan langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang, pada Selasa (29/10/2024) malam. Soleman merupakan politisi PDIP yang menjadi pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi. Solemen baru saja dilantik sebagai Wakil Ketua II Senin (28/10/2024) . 

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati menjelaskan, Soleman diduga kuat menerima dua unit mobil mewah yakni Pajero dan BMW saat menjabat pimpinan DPRD periode sebelumnya.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa dua unit mobil mewah,” kata Dwi.

Dua mobil tersebut merupakan ‘imbalan’ lantaran Soleman ikut membantu mengurus sejumlah proyek yang dipegang Respi.  Respi sendiri merupakan kontraktor yang terlebih dulu ditahan Kejari.

Ada puluhan proyek yang dipegang oleh Soleman dan Respi. Jumlah proyek terkait gratifikasi ini mencapai 26 titik, dengan rata-rata anggaran sebesar Rp200 juta – Rp300 juta.

Soleman lalu melakukan tindakan yang menyalahi prosedur dengan membagikan proyek tersebut kepada empat perusahaan yang dikendalikan oleh Respi.

“Adanya dugaan terjadinya gratifikasi ini berkaitan dengan proyek, di mana mereka saling mengurus proyek. Proyek bervariasi dengan rata-rata anggaran Rp 200-300 juta, kurang lebih 26 proyek untuk empat CV (perusahaan),” jelas Dwi.

“Sebanyak 26 proyek ini lolos atas dasar pengaruh dari yang bersangkutan, SL, dengan imbalan kendaraan roda empat,” tambahnya. 

Atas ‘jasa’ ikut bermain proyek tersebut, Respi kemudian mengirimkan Soleman dua unit mobil mewah sebagai imbalan.

Dwi menegaskan, Soleman langsung ditahan karena memenuhi unsur penahanan sesuai UU Tipikor.

“Untuk sementara, tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 29 Oktober 2024,” tegas Dwi. 

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :