Website PT AP, Perusahaan Gula Terkait Tom Lembong Tidak Bisa Diakses

-
Rabu, 30 Okt 2024 10:42 WIB

No Comments

PT AP

Jakarta, Vibrasi.co–Kejaksaan Agung resmi menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus importasi gula saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan 2015-2016. Tom diduga memberikan izin impor gula tidak sesuai prosedur sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP, sebuah perusahaan swasta produsen  gula rafinasi.

Menurut  Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar,  persetujuan impor dari Tom Lembong kepada PT AP melanggar hukum. Karena mengacu pada Keputusan Mendag dan Menteri Perindustrian 257/2004, dikatakan otoritas yang hanya boleh melakukan impor gula kristal adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

PT AP yang dimaksud Kejagung diduga kuat adalah PT Angels Product. Perusahaan ini bergerak di bidang industri gula kristal rafinasi yang berlokasi di provinsi Banten.

Namun, hasil penelusuran Vibrasi.co, website perusahaan ini tidak bisa diakses dengan keterangan “404 Not Found”. Tidak diketahui sejak kapan website perusahaan ini tidak dapat diakses.

Sementara berdasarkan informasi yang kami kutip dari Website resmi Pemprov Banten, PT AP merupakan perusahaan yang berdiri pada 16 September 2002 dan aktif di awal tahun 2003.

Kapasitas produksi pabrik ini mencapai 1.750 ton per hari atau 600.000 ton per tahun. Selain itu, tertulis juga PT AP merupakan anak perusahaan dari PT Pasifik Agro Sentosa.

Namun website PT Pasifik Agro Sentosa sebagai induk perusahaan PT AP juga tidak dapat diakses. 

Tak hanya itu, Kejagung ternyata juga sudah pernah memeriksa dua karyawan PT AP terkait kasus importasi gula ini. Mereka adalah Z selaku Finance dan Accounting serta DC, Head Finance and Accounting. Pemeriksaan berlangsung pada bulan Februari 2024.

Bahkan ni bukan pertama kalinya PT AP berurusan dengan Kejagung, pada awal tahun 2005 silam PT AP pernah diperiksa soal importasi 56,3 ton gula ilegal.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
 
Tom Lembong berperan memberikan izin impor gula kepada PT AP dan sejumlah perusahaan lainnya, sementara CS berperan mengumpulkan 8 perusahaan swasta yang telah disetujui Tom Lembong tersebut untuk mengolah gula mentah menjadi gula kristal putih.
 
Selanjutnya PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut tetapi sebenarnya gula itu dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran. Harga jualnya Rp 16 ribu, jauh lebih tinggi dari HET saat itu yakni Rp 13 ribu. 
 
“PT PPI mendapatkan fee dari 8 perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kg. Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan UU berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp 400 miliar,” ujar Qohar.

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :