- Hukum
Selasa, 29 Okt 2024 13:47 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Kuasa hukum Jessica Wongso menghadirkan bukti baru dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Mirna Salihin. Kuasa hukum Jessica membawa saksi bernama Helmi Bostam yang menyatakan memiliki bukti baru berupa rekaman CCTV secara utuh untuk membela Jessica dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin pada tahun 2016.
Menurut kuasa hukum Jessica, rekaman CCTV di Restoran Olivier yang ditampilkan dalam persidangan Jessica selama ini tidak utuh. Rekaman CCTV ini kemudian menjadi dasar majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Jessica.
“Bahwa dari awal kami sudah melakukan pembelaan dengan menyatakan bahwa rekaman CCTV yang diputar di persidangan, telah dipotong-potong akan tetapi pada waktu itu kami tidak ada bukti potongan video rekaman CCTV tersebut, sehingga hakim mengabaikannya,” kata kuasa hukum Jessica Wongso, Sordame Purba, saat membacakan memori PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
“Namun, akhirnya sekarang kami menemukan potongan itu yang dapat membuktikan bahwa ternyata memang benar CCTV ini tidak utuh lagi dari awalnya hingga akhirnya, sebab kalau kita tidak tahu awal dan akhir daripada rekaman CCTV tersebut maka cenderung akan terjadi kesesatan di dalam kesimpulan perkara ini,” tambahnya.
Sordami menduga, rekaman CCTV yang selama ini dijadikan bukti dalam persidangan merupakan hasil rekayasa. Bukan hanya dipotong, bahkan warna, gambar, resolusi video mengalami penurunan kualitas.
Dia menuturkan bukti baru atau novum berupa CCTV itu ditemukan mereka saat melihat acara salah satu stasiun TV.
“Bahwa dari rangkaian cerita yang ada, kami menemukan satu bukti yang merupakan novum yang membuktikan bahwa ternyata ada potongan video, yang merupakan bagian daripada rekaman CCTV yang selama ini tidak pernah ditampilkan di dalam persidangan. Novum tersebut terdapat dalam sebuah flashdisk ataupun CD yang diperoleh dari TVOne dan berisi rekaman tayangan acara wawancara Karni Ilyas dengan ayah Mirna, yang bernama Darmawan Salihin tanggal 7 Oktober 2023,” ujarnya.
Dia mengatakan, dalam acara itu, ayah Mirna mengaku memiliki rekaman CCTV di Restoran Olivier yang belum pernah ditampilkan dalam persidangan. Dia menyakini ada kekhilafan hakim dan kekeliruan dalam kasus Jessica.
“Di dalam acara wawancara tersebut, saksi Darmawan Salihin mengakui secara tegas bahwa ada bagian rekaman CCTV Restoran Olivier yang selama ini dia miliki ataupun dia simpan dan belum pernah ditampilkan di persidangan,” ujarnya.
Kuasa hukum Jessica lainnya, Andra Reinhard Pasaribu, menyebut prosedur penyitaan CCTV itu tak sesuai dengan ketentuan. Dia mengatakan momen krusial seperti saat eks pegawai Olivier bernama Agus menyajikan dan memasukan racikan kopi untuk Mirna telah hilang.
“Bahwa selain diduga telah direkayasa, telah terbukti juga di persidangan bahwa prosedur penyitaan terhadap rekaman CCTV tersebut tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Andra Reinhard Pasaribu.
Andra mengatakan CCTV di Restoran Olivier yang diduga telah direkayasa tak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah. Dia mengatakan putusan kasus Jessica di tingkat pertama dan Peninjauan Kembali pertama harus dibatalkan karena didasarkan pada bukti CCTV tersebut.
“Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka putusan dari peradilan tingkat pertama sampai dengan Peninjauan Kembali dalam perkara ini demi hukum haruslah dibatalkan, karena telah didasarkan pada rekaman CCTV yang merupakan alat bukti yang tidak sah. Judex facti maupun judex juris telah hilang dan melakukan kekeliruan yang nyata karena telah memberikan pertimbangan hukum yang berdasarkan pada rekaman CCTV padahal rekaman CCTV tersebut diduga telah direkayasa,” ujarnya.
Selain itu, dia menyebut tak ada saksi di persidangan yang menerangkan pernah melihat Jessica memasukkan sianida ke es kopi Mirna. Menurutnya, dugaan rekayasa CCTV di Olivier sengaja dilakukan untuk mengaburkan fakta.
Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Mirna pada 2016. Dia telah melakukan perlawanan lewat banding, kasasi, dan PK. Namun perlawanannya kandas dan hukumannya tetap 20 tahun penjara. Jessica kemudian mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus 2024.