Peran Zarof Ricar, Pemilik Uang Rp 1 Triliun dalam Kasus Ronald Tannur

-
Sabtu, 26 Okt 2024 17:52 WIB

No Comments

Zarof Ricar

Jakarta, Vibrasi.co–Kejaksaan Agung mengungkap peran mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, si pemilik uang nyaris Rp 1 triliun dalam kasus Ronald Tannur.
 
Dalam konferensi pers, Jumat (25/10/2024), Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan peran Zarof sebagai makelar atau perantara kasasi terhadap Ronald Tannur.
 
Sebelumnya, Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), didakwa membunuh kekasinya, Dini Sera. Namun ia divonis bebas oleh hakim PN Surabaya.

 

Kejagung selanjutnya melakukan penyelidikan atas vonis tersebut. Nyatanya terbukti, vonis bebas tersebut merupakan hasil suap sehingga Kejagung menangkap tiga hakim yang membebaskan Ronal Tannur.

Kemudian, jaksa melakukan kasasi atas vonis tersebut. Diduga terjadi upaya agar dalam kasasi ini agar Ronald Tannur divonis bebas. Caranya, Lisa selaku pengacara Tannur menghubungi Zarof selaku perantara suap untuk mengatur kasasi.
 
Lisa menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi. Sementara Rp 1 miliar sebagai fee untuk Zarof Ricar. Meski sudah diatur oleh Zarof, dalam vonis kasasi Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara oleh hakim MA. Vonis kasasi diketok pada 22 Oktober 2024.
 
Proses pengajuan kasasi ini kemudian ikut diselidiki oleh Kejagung sebagai bagian dari penangkapan tiga hakim sebelumnya. Kejagung mendapat pengakuan dari Lisa, bahwa ia menyuap Zarof Ricar untuk mengurus kasasi tersebut.
 
Kejagung pun memburu Zarof yang merupakan mantan Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan Hukum, dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA. Pada Kamis (24/10/2024), Zarof berhasil diciduk di sebuah tempat di Jimbaran, Badung, Bali.
“Jadi proses penangkapan ZR (Zarof Ricar) ini kita lakukan karena berdasarkan penemuan perkara, yang bersangkutan adalah sebagai orang yang mengurus atau sebagai perantara,” kata Qohar. 
 
Kejagung menetapkan Zarof sebagai tersangka dengan Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lalu Pasal 12B juncto Pasal 18 beleid yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
 
 

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :