BREAKING NEWS! KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka Pencucian Uang

-
Rabu, 10 Mei 2023 14:28 WIB

No Comments

Rafael Alun divonis penjara

Jakarta, Vibrasi.co–Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo kembali menerima status pidana baru dari KPK, yaitu tersangka tindak pidana pencucian uang. 

KPK menyebut, setelah melalui pemeriksaan, Rafaeal memiliki bukti permulaan yang cukup untuk dinaikan statusnya menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu (10/05/2023).

Sebelumnya Rafael telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi karena menerima uang 90.000 US$ AS.

“Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan TPPU,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Rabu (10/5/2023).

Ditambahkan Ali, tim penyidik KPK mengikuti aliran dana di transaksi keuangan milik Rafael. Sejumlah asetnya juga ditelusuri dan dicari darimana asal usulnya.

“Dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” ujar Ali.

Dari hasil penyelidikan sementara, Rafael diduga menyamarkan sejumlah transaksi yang ia peroleh dari perbuatan ilegal. 

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh tersangka RAT dengan memanipulasi beberapa item transaksinya,” kata Ali.

Rafael Alun Trisambodo merupakan ASN yang belakangan viral lantaran anaknya melakukan penganiayaan terhadap seorang anak petinggi ormas Ansor.

Buntut penganiayaan yang dilakukan anaknya, warganet kemudian mengulik latar belakang keluarga Rafael, sehingga diketahuilah Rafael ternyata seorang pejabat di Ditjen Pajak yang kemudian ternyata memiliki jumlahg harta kekayaan yang tidak semestinya.

 

Share :

Posted in

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :