- Hukum
Kamis, 24 Okt 2024 16:23 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronnald Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti. Mereka ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Ketiganya ditangkap di Surabaya, pada Rabu (23/10/2024) pagi.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati membenarkan penangkapan ketiganya terkait dugaan kasus gratifikasi atas perkara vonis bebas Ronald Tannur.
“Di mana ada tiga orang yang diduga menerima suap gratifikasi terkait perkara penanganan Ronald Tannur. Jadi, sudah ada tiga orang yang sedang diperiksa di Kejati Jatim oleh tim Kejagung,” kata Mia kepada wartawan di Surabaya, Rabu (23/10/2024).
Namun Mia masih dapat menjelaskan secara rinci terkait penangkapan tersebut. Menurut Mia, untuk informasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) di bawah kewenangan Kejaksaan Agung, sedangkan Kejaksaan Jawa Timur hanya hanya memfasilitasi tempat serta lokasi penangkapan berada di Jatim.
Sebelumnya, Sidang putusan kasus dugaan pembunuhan Dini Sera dengan terdakwa Ronald Tannur digelar di PN Surabaya pada Rabu (24/7/2024).
Saat itu, majelis hakim yang beranggotakan Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan. Seharusnya Ronald dituntut oleh Jaksa dengan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.