- Hukum
Selasa, 09 Mei 2023 14:51 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim dalam sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Barat, Selasa (09/05/2023).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Teddy divonis pidana mati.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.
Majelis Hakim menyatakan Teddy terbukti menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal memberatkan Teddy ialah tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Hakim juga menyatakan Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba.
Sementara bagi Majelis Hakim, hal yang meringankan adalah Teddy belum pernah dihukum. Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy sebagai aparat kepolisian sebagai hal meringankan.
Saat vonis dibacakan, para pengunjung tampak riuh menyambut vonis tersebut. Sementara usai mendengarkan putusan Majelis Hakim Teddy tampak tersenyum dan mengepalkan tangan.
Posted in Hukum