Tidak Sesuai Tuntutan JPU, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

-
Selasa, 09 Mei 2023 14:51 WIB

No Comments

irjen teddy2

Jakarta, Vibrasi.co–Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim dalam sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Barat, Selasa (09/05/2023).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Teddy divonis pidana mati.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih. 

Majelis Hakim menyatakan Teddy terbukti menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal memberatkan Teddy ialah tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Hakim juga menyatakan Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba.

Sementara bagi Majelis Hakim, hal yang meringankan adalah Teddy belum pernah dihukum. Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy sebagai aparat kepolisian sebagai hal meringankan.

Saat vonis dibacakan, para pengunjung tampak riuh menyambut vonis tersebut.  Sementara usai mendengarkan putusan Majelis Hakim Teddy tampak tersenyum dan mengepalkan tangan.

 

Share :

Posted in

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :