- Index
Senin, 14 Okt 2024 13:07 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa informasi yang menyatakan dilarang menikah di hari libur adalah hoax alias tidak benar.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun hari libur.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas beredarnya informasi tentang larangan menikah di hari libur setelah terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja maupun hari libur,” jelas Anna di Jakarta, Minggu 13 Oktober 2024 sebagaimana dikutip dari laman Kemenag.
Anna menjelaskan pernikahan di KUA hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, yaitu Senin hingga Jumat.
Di luar hari-hari tersebut, kantor KUA tidak melayani pernikahan. Namun, ia menegaskan bahwa penghulu tetap bisa bertugas di luar KUA pada hari libur.
“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” tambahnya.
Anna juga menyampaikan bahwa PMA No. 22 Tahun 2024 akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.
Selama masa penyesuaian ini, Kemenag akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.
“Selama pasangan memenuhi syarat-syarat yang berlaku, mereka tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, seperti rumah, tempat ibadah, atau lainnya,” lanjut Anna.
Ia juga menekankan Kemenag berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam pencatatan pernikahan.
“Semoga klarifikasi ini bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan,” pungkasnya.