KKP Tangkap Dua Kapal Penyedot Pasir Ilegal di Perairan Pulau Nipah

-
Kamis, 10 Okt 2024 18:11 WIB

No Comments

KKP tangkap kapal pasir

Jakarta, Vibrasi.co–Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal penyedot pasir laut ilegak berbendera Malaysia. Dua kapal dengan nama lambung Zhou Shun 9 dan Yang Cheng 6 tersebut diamankan di perairan Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM menjelaskan, Kamis, (10/10/2024), menjelaskan, penangkapan ini9 ketika Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melakukan perjalanan ke pulau Nipah dan melihat secara langsung kedua kapal sedot pasir tersebut.

“Pada hari Rabu (9/10/2024) kemarin saat di pertengahan jalan, tidak sengaja kapal kita berpapasan dengan kedua kapal penyedot pasir ini. Ketika mengetahui hal itu, bapak Menteri langsung memerintahkan petugas KKP untuk menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan isi muatan kapal,” ujar Dr. Pung Nugroho Saksono saat konferensi pers di atas kapal penyedot pasir, Kamis (10/10/2024) sore.

Petugas KKP lalu melakukan pemeriksaan, dan ternyata dua kapal tersebut tidak memiliki dokumen dan ijin penyedotan pasir.

“Seharusnya kapal ini dilengkapi dokumen yang lengkap. Lebih beratnya lagi, kapal ini bermuatan pasir laut,” ungkap Ipunk.

Tidak hanya memeriksa, petugas KKP juga melakukan pendalaman dan tracking pelayaran. Ternyata, kedua kapal ini juga kerap kali masuk ke wilayah perairan Indonesia.

“Hasil pemantauan kami ini sebagai bukti kepada masyarakat, bahwa ternyata ada kapal-kapal asing yang akan melakukan pencurian pasir laut di wilayah kita,” jelasnya.

Dalam hal ini, KKP berupaya menegakkan aturan, dimana negara harus dapat menerima hasil dari pemanfaatan penyedotan pasir laut tersebut.

“Dengan praktik pencurian pasir laut seperti ini, negara tidak dapat apa-apa alias zonk,” terangnya.

Ipunk mengungkapkan, menurut keterangan nahkoda kapal, pasir yang dimuat di dalam palka tersebut sebanyak 10.000 meter kubik pasir.

“Menurut pengakuannya, mereka hanya membutuhkan waktu 9 jam untuk menyedot pasir ini ke dalam palka. Bahkan, dalam waktu sebulan mereka bisa masuk hingga 10 kali sehingga dapat di karkulasikan dalam kurun waktu satu bulan mencapai 100 ribu meter kubik pasir yang dihasilkan,” jelasnya. 

Diketahui, dua kapal bendera Malaysia bermuatan pasir laut ini di awaki oleh 26 orang ABK, dua diantaranya warga negara Indonesia selebihnya warga negara asing. Mereka sudah jelas melakukan aktivitas sedot pasir tanpa dilengkapi dokumen.

“Pengakuan nahkoda, pasir laut ini akan dibawa ke Singapura dan kasus ini tetap akan kami dalami. Kementerian Kelautan dan Perikanan terus berkomitmen melakukan penertiban terhadap kapal-kapal yang melanggar peraturan dengan melakukan aktivitas ilegal di perairan Indonesia,” tutip Ipunk.

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :