- Hukum
Selasa, 09 Mei 2023 11:53 WIB
Jakarta, Vibrasi.co-Irjen Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumatera Barat, hari ini, Selasa (09/05/2023), akan menghadapi pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih sempat menyapa Teddy Minahasa ketika ia memasuki ruang sidang.
“Terdakwa sehat?” tanya Hakim Jon.
“Siap, sehat yang mulia,” jawab Teddy.
Kemudian Hakim Jon menyampaikan kepada Teddy bahwa agenda sidang hari ini adalah pembacaan vonis terhadap dirinya. Teddy tampak mengangguk mendengar ucapan hakim.
Sebelumnya, Teddy dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang penuntutan yang digelar awal Maret silam.
Menurut JPU, Teddy terbukti bersalah menawarkan, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika yang beratnya lebih dari lima gram.
Sebagai Kapolda Sumatera Barat, seharusnya Teddy Minahasa “menjadi garda terdepan dalam peredaran gelap narkotika,” jelas JPU
Namun yang terjadi sebaliknya, “terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahhnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika,” kata jaksa penuntut.
Selain perbuatan terdakwa merusak kepercayaan publik kepada institusi polisi. Teddy juga dianggap berbelit-belit selama menjalani persidangan sehingga menurut JPU tidak ada hal yang dapat meringankan dari terdakwa.
Dalam kasus ini terseret juga dua terdakwa lainnya, yaitu Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara dan seorang perempuan yang mengaku istri siri Teddy, Linda Pujiastuti.
AKBP Doddy Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara oleh JPU. Sedangkan Linda dituntut 15 tahun penjara. Keduanya akan menjalani sidang vonis dalam besok, Rabu, 10 Mei 2023.
Posted in Hukum