Soal Uang Tunjangan Rumah Dinas, DPR Baru Bahas Minggu Depan

-
Sabtu, 05 Okt 2024 11:45 WIB

No Comments

sufmi dasco

Jakarta, Vibrasi.co–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 tidak akan mendapatkan rumah dinas sebagaimana kebijakan sebelumnya. Meski begitu, seluruh anggota DPR akan mendapatkan penggantian rumah dinas dalam bentuk tunjangan rumah.

Tunjangan perumahan anggota DPR ini tertuang dalam surat Setjen DPR bernomor B/733/RT.01/09/2024. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa setiap anggota DPR memperoleh uang tunjangan rumah berkisar Rp 30 juta hingga Rp 50 juta per bulan. 

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya masih membahas soal kebijakan ini. Terutama terkait besarannya. 

Kepada Vibrasi.co, Sabtu (5/10/2024), Sufmi tidak menampik perubahan kebijakan dari penyediaan rumah dinas menjadi dalam bentuk uang tunjangan.

Namun soal besarannya masih dibahas oleh DPR. “Belum, besaran tunjangannya baru tunjangan dan lain-lain baru minggu depan (dibahas),” katanya. 

Ia menyebut, anggota DPR saat ini baru saja dilantik, jadi perlu waktu bekerja untuk memutuskan hal-hal terkait kebijakan di lingkungan DPR.

“Kan baru dilantik, parlemen baru saja selesai mengurusi pelantikan pimpinan DPR dan MPR,” ujarnya.

Sebelumnya, sesuai aturan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, angggota DPR 2024-2029 tidak lagi mendapatkan rumah dinas sebagai fasilitas jabatan.

Sebagai gantinya, mereka akan menerima tunjangan sewa hunian yang disesuaikan dengan harga sewa rumah di sekitar kawasan Senayan, Kebayoran, hingga Semanggi. Sejumlah anggota DPR bahkan sedang bersiap meninggalkan rumah dinas yang selama ini mereka tempati. 

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :