- Index
Senin, 30 Sep 2024 11:51 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Keluarga Presiden ke-2 RI Soeharto, Titiek Soeharto dan Siti Hardijanti Rukmana (Mbak Tutut), menghadiri silaturahmi kebangsaan bersama pimpinan MPR RI di gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta Pusat, Sabtu (28/9/2024).
Dalam acara tersebut, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyerahkan dokumen penghapusan nama Presiden ke-2 RI Soeharto dalam Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dokumen tersebut diserahkan kepada keluarga Soeharto yang diwakili oleh kedua putrinya yakni Mbak Tutut Soeharto dan Titiek Soeharto.
“Kami pimpinan MPR akan menyerahkan sebuah dokumen kepada perwakilan keluarga besar mantan Presiden Soeharto sebagai bentuk pelaksanaan tugas konstitusional kami untuk merespons dan menindaklanjuti surat dari Fraksi Partai Golkar Nomor 2 Tahun 2024 yang diajukan kepada kami pimpinan MPR,” kata Ketua MPR Bambang Soesatyo di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (28/9/2024).
Dalam dokumen itu, kata dia, ketetapan MPR yang menyebutkan secara eksplisit nama Soeharto dinyatakan sudah dilaksanakan tanpa mencabut Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998. Dengan begitu, ada kepastian hukum kepada Soeharto. “Dalam prosesnya dari serangkaian fakta hukum yang mengemuka, pada akhirnya bermuara pada hadirnya kepastian hukum bagi mantan Presiden Soeharto,” ujarnya.
Mbak Tutut mengapresiasi langkah MPR ini. Ia menyampaikan permohonan Maaf apabila selama 32 tahun ayahnya memimpin Indonesia, terdapat kesalahan yang dilakukan. Dia menuturkan manusia memang tak selalu benar, termasuk sang ayah.
“Semua itu terjadi karena kesadaran dan juga rasa menghargai kepada Bapak, yang selama ini telah memimpin bangsa dan negara ini selama 32 tahun. Memang manusia tidak ada yang betul selalu ya, pasti ada salahnya. Kami juga mohon maaf kalau selama ini Bapak ada kesalahan-kesalahan yang dilakukan saat memimpin,” ujar Mbak Tutut.