- Index
Jumat, 27 Sep 2024 16:53 WIB
Menteri Sosial RI, Syaifullah Yusuf memberikan bantuan sebesar Rp3 Miliar untuk korban gempa bumi di Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung.
Bantuan dari Kementrian Sosial (Kemensos) itu nantinya digunakan untuk korban meninggal dunia dan luka-luka.
Selain itu, anggaran tersebut akan disalurkan untuk sembako bagi masyarakat yang terdampak gempa.
“Untuk operasional disini. Jadi itu yang kita keluarkan untuk keperluan disini, tapi yang Rp3 Miliar lebih tadi itu untuk stok yang terdampak mulai dari hari pertama sampai sekarang secara keseluruhan,” papar Mensos di lokasi gempa, Rabu (25/9/2024).
Selain menyalurkan bantuan uang, ia memastikan seluruh bantuan dari lumbung-lumbung sosial sudah turun dan terdistribusikan dengan baik.
Mensos yang karib disapa Gus Ipul itu menyebut, saat ini pemerintah pusat hingga Daerah tengah fokus mempercepat proses rehabilitasi bangunan terutama rumah warga yang terdampak.
Bahkan, saat berkunjung ke tenda pengungsi perempuan, Gus Ipul mengaku banyak permintaan agar dipercepat proses pembangunan.
“Saya mencoba dengarkan dari para bapa ibu yang kebetulan menginap di tenda-tenda shelter ini. Saya ingin mendengarkan betul apa yang menjadi keluhan. Yang pertama memang harapannya itu, rumah yang rusak, terutama yang rusak berat itu bisa segera dibangun. Kemudian juga yang termasuk rusak sedang, supaya mereka bisa segera kembali kerumahnya,” terangnya.
Kendati demikian, Gus Ipul meminta masyarakat agar bersabar sebentar, lantaran proses pembangunan atau percepatan harus sesuai aturan.
“Tentu ini sangat kita perhatikan, kita akan sampaikan secar berjenjang nanti, pak bupati menyampaikan, mudah-mudahan BNPB nanti bisa mempercepat, karena memang semua bantuan untuk rehabilitasi harus melalui prosedur. Tapi ini harapannya, permohonannnya dari warga itu percepatan, hanya itu yang menjadi harapan mereka,” bebernya.
Gus Ipul juga meminta para pemangku kebijakan di tingkat bawah agar cerdas dalam melakukan asesmen.
Apalagi masa tanggap darurat yang ditetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung sudah ditentukan selama 14 hari.
“Biasanya tanggap darurat itu 14 hari, kalau pasca nanti kita hitung lagi bersama-bersama, kita asesmen apa yang paling dibutuhkan, yang jelas tidak akan ditinggal, yang jelas setelah 14 hari tidak akan ditinggal, nanti ada masa rehabilitasi atau masa pemulihan itu akan diteruskan,” terang Mensos Syaifullah Yusuf.