Menteri Sakti Wahyu Trenggono Sampaikan Syarat Berat Untuk Ekspor Pasir Laut

-
Kamis, 26 Sep 2024 10:04 WIB

No Comments

Jakarta, Vibrasi.co–Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono angkat bicara mengenai polemik pasir laut. Dia memastikan sampai saat ini belum ada ekspor yang dilakukan, dan persyaratan pemanfaatan hasil sedimentasi pun sangat ketat.

“Ekspor belum ada kemanapun. Permintaan dari berbagai kalangan, seperti perusahaan-perusahaan yang berminat untuk menjual sedimantasi pasir ini banyak. Tapi tentu ada persyaratannya, dan persyaratan sangat ketat di situ,” ungkap Menteri Trenggono dalam wawancara di Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Persyaratan yang dimaksud di antaranya perizinan, kapal yang digunakan beserta teknologinya, hingga pelaku usaha harus bisa memaparkan peruntukan hasil sedimentasi yang diambil. Hal ini untuk memastikan pemanfaatan hasil sedimentasi tidak merusak lingkungan.

“Misalnya ada perusahaan yang berminat untuk mendapatkan hasil sedimentasi untuk reklamasi. Maka dia harus menunjukkan kebutuhan untuk reklamasi di mana. Itu akan kita cek, bener enggak reklamasinya, dan apakah wilayah yang direklamasi itu berkaitan dengan ekologi atau tidak. Kalau berkaitan kita tidak setujui. Kemudian dia harus punya izin dasar reklamasi juga, PKKRL,” ujarnya.

Untuk kapal sendiri, sambung Trenggono, tidak semua kapal bisa dipakai membersihkan hasil sedimentasi. Kemudian waktu pembersihan juga menjadi pertimbangan pihaknya dalam memperbolehkan pelaku usaha memanfaatkan hasil sedimentasi.

Selain itu, proses pembersihan akan diawasi untuk memastikan material sedimentasi yang diambil bukan berisi kandungan mineral yang menjadi ranah Kementerian ESDM. Pengawasan ini melibatkan Tim Kajian yang terdiri tim KKP, kementerian/lembaga, perguruan tinggi, hingga pemerintah daerah.

“Terus kapalnya apa? Kapalnya harus yang kita rekomendasikan. Kenapa? untuk memastikan cara pengambilannya enggak ngawur. Itu menjadi penting juga untuk keberlanjutan dan supaya ekosistem di luar tidak rusak,” bebernya.

Pengelolaan hasil sedimentasi diatur dalam Permen KP Nomor 26 tahun 2023. Pada regulasi itu disebutkan tata kelola dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut. Kemudian untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Mengenai ekspor, Trenggono memastikan ekspor hasil sedimentasi baru bisa dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi. Selain untuk reklamasi, hasil sedimentasi bisa dipakai mendukung proyek pembangunan jalan tol hingga rehabilitas pesisir dan pulau-pulau kecil yang terancam hilang.

“Kalau kita bicara lingkungan, dia (sedimentasi) sebenarnya menutupi terumbu karang, nutupi alur kapal dan lain sebagainya, kan itu jelas mengganggu. Itu salah satunya yang kita ingin selesaikan. Dan sebenarnya kuncinya adalah untuk reklamasi dalam negeri, supaya reklamasi dalam negeri ini materialnya tidak ngambil dari pulau-pulau,” pungkasnya.

Simposium Keuangan dan Ekonomi Syariah ini didukung oleh PT Pertamina (persero), Badan Pengelola Kuangan Haji (BPKH), PT Rintis Sejahtera (PRIMA), PT Hutama Karya, Yayasan Jala Surga, PT Semen Indonesia (SIG), Yayasan Amaliah Astra, PT Jasa Raharja, dan PT Pelindo.

 

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :