- Index
Senin, 23 Sep 2024 13:57 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menggagalkan penyelundupan ikan ilegal dari Malaysia ke Indonesia di wilayah Tarakan, Kalimantan Utara.
Dalam keterangan pers yang berlangsung di Jakarta, Senin, (22/9/2024), Dirjen) PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono menyatakan tim KKP melakukan penangkapan kapal yang membawa ikan ilegal dari Malaysia.
“Tim kita yang di Tarakan,Kalimantan Utara juga melakukan penangkapan kapal yang melakukan pemasukan ikan dari Malaysia ke Pulau Sebatik, Kalimantan Utara tanpa izin, bahkan menggunakan bendera dua flag yakni bendera Indonesia dan Malaysia. Ketika masuk Indonesia, mereka menggunakan bendera Indonesia dan ketika masuk ke Malaysia, menggunakan bendera Malaysia ini jelas pelanggaran, tidak ada dokumen sama sekali juga dalam hal ini,” ujar Pung.
Pung menyatakan ikan hasil penangkapan diberikan diberikan ke yayasan yatim piatu di sekitar lokasi penangkapan seperti yang KKP sudah lakukan sebelumnya.
“Ikan-ikan sitaan yang dari hasil penyelundupan dari luar tersebut, kita berikan kepada yayasan yatim piatu di seputaran lokasi tersebut,” katanya.
Di tempat yang sama, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP Teuku Elvitrasyah menyampaikan penangkapan ini dilakukan karena pelaku melakukan dua indikasi pelanggaran.
“Pertama mereka tidak menggunakan izin, itu nanti dikenakan Pasal 26 Undang-Undang Cipta Kerja. Kemudian bisa juga nanti terkait dengan pemasukan barang produk perikanan itu juga bisa kita gunakan Pasal 88 Undang-Undang Perikanan,” kata Teuku Elvitrasyah.
Secara kronologis, awalnya pengawas perikanan menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pemasukan ikan secara ilegal dari Malaysia. Saat itu pelaku sedang melakukan persiapan untuk mengirim ikan ke ke Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Setelah mendapat laporan, PSDKP melakukan pemantauan, dan ketika kapal tersebut dari Malaysia masuk ke perairan Indonesia, PSDKP langsung melakukan pengejaran dan penghentian.
Petugas selanjutnya mendapati ikan-ikan yang dibawa pelaku ternyata tidak memiliki dokumen sertifikat kesehatan. Ikan-ikan selundupan tersebut jenis ikan pelagis yang juga ditangkap di perairan Indonesia. Ikan tersebut dibawa masuk ke Malaysia oleh pelaku, sebagian dijual di perbatasan.
Menurut Teuku, penindakan oleh PSDKP merupakan jawaban atas keresahan masyarakat dan pelaku perikanan di Indonesia.
“Kami tidak tinggal diam, kami tidak berhenti disini, kita terus akan berkarya menjaga kedaulatan bangsa ini terkait dengan pelanggaran sumber daya kelautan dan perikanan,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) PSDKP Pung Nugroho Saksono.