Keji, Begini Kronologi IS Rudapaksa dan Bunuh Nia Kurnia

-
Sabtu, 21 Sep 2024 08:55 WIB

No Comments

Kronologi nia kurnia

Jakarta, Vibrasi.co–Kronologi perbuatan keji Indra Septiarman melakukan rudapaksa dan membunuh Nia (18) remaja penjual gorengan keliling terungkap. Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen. Pol. Suharyono mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan itu dilakukan secara spontan karena tersangka tergiur dengan kecantikan korban.

Pada saat kejadian, tersangka tengah duduk bersama tiga rekannya. Kondisi sore itu sedang hujan dan mereka memanggil korban untuk membeli gorengan.

“Setelah itu tersangka berpisah dengan tiga rekannya. Dan saat korban hendak berjalan pulang, tersangka yang hanya berjarak 200 meter terbesit untuk melakukan pemerkosaan,” jelas Kapolda, Jumat (20/9/24).

Tersangka mengikuti korban dari belakang lalu membekap korban di tempat yang sepi. Setelah itu tersangka mengikat tangan dan kaki. Saat itu, korban tidak lagi bergerak dan tak diketahui pingsan atau meninggal dunia.

Selanjutnya pelaku melakukan rudapaksa di atas bukit.  yang berjarak 2 kilometer di lokasi korban sebelumnya dilaporkan hilang. Di sana tersangka IS melakukan rudapaksa terhadap korban.

“Saat korban disekap dan diperkosa, mulut korban ditutup oleh tersangka. Diduga korban kehabisan nafas saat mulut ditutup itu,” jelasnya.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka membawa korban berjarak 300 meter dari lokasi pemerkosaan itu terjadi. Tersangka mengubur pelaku pelaku dengan kedalaman 1 meter.

“Setelah korban ini dilihatnya sudah tidak sadarkan diri. Dia membawa korban berjarak 300 meter dari atas bukit untuk dikuburkan. Kedalaman tanah untuk dikuburkan itu sedalam 1 meter. Sementara keterangan awal pelaku, dia hanya berniat memperkosa bukan untuk membunuh korban,” ungkapnya.

“Namun kita juga akan memastikan dulu, apakah korban saat dikuburkan itu masih hidup atau sudah meninggal dunia. Nanti dipastikan oleh ahli forensik,” sambungnya. Atas perbuatan tersanga IS, penyidik menjeratmya dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 285 KUHP, dan pasal 353 KUHP.

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :