- Index
Jumat, 20 Sep 2024 09:38 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua resor yang ada berada di gugusan Kepulauan Maratua, Berau, Kalimantan Timur. Penyegelan dilakukan karena kedua resor tidak memiliki dokumen perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil.
“Maratua yang menjadi salah satu gugusan pulau-pulau terluar di Tanah Air perlu perhatian khusus dari pemerintah. Untuk itu, KKP hadir mengamankan pulau-pulau terluar untuk menjaga kedaulatan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dalam pernyataan tertulis, Kamis (19/9/2024).
Pung Nugroho menyebut, dua resor tersebut milik PT MID dan PT NMR. Keduanya tidak memiliki dokumen perizinan di mana resor untuk pula-pulau kecil. Di antara ijin tersebut adalah persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), izin kegiatan wisata tirta, serta ijin usaha pemanfaatan pulau-pulau kecil.
“Yang setelah kami lakukan pemeriksaan, izinnya ada yang mati dan ada yang tidak berizin. Jadi untuk pengelolaan wisata tirta tidak berizin.” tambah Pung Nugroho.
Terkait kepemilikan, Pung menjelaskan bahwa PT MID adalah perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) asal Malaysia. Sedangkan PT NMR perusahaan PMA Jerman yang dikelola warga Swiss.
Pung Nugroho juga mengimbau agar pengelola resor di Indonesia mengurus perijinan agar bisnis yang mereka jalankan tidak melanggar hukum.
Terkait sampai kapan penyegelan berlangsung, ia menjelaskan bahwa KKP memberikan tenggat waktu maksimal satu bulan usai penyegelan supaya pemilik mengurus perijinan.
“Kami beri batas waktu satu bulan setelah itu akan kami tindak,” katanya.
Soal sanksi administrasi, PT NMR yang berada di Pulau Nabuko terkena sanksi administrasi sebesar Rp836,32 juta, sementara PT MID sebesar Rp405,13 juta.
“Harapan kami (para pengelola resor) bisa tertib dan jangan abaikan aturan negara ini. Negara punya aturan dan pemerintah kita punya aturan,” pungkas Pung Nugroho.