Revisi UU Kementerian Negara Disahkan DPR, Presiden Bebas Atur Jumlah Kementerian

-
Kamis, 19 Sep 2024 16:48 WIB

No Comments

DPR RUU Kementerian Negara

Jakarta, Vibrasi.co–Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) tentang Kementerian Negara menjadi UU. Dengan UU ini maka Presiden dapat mengatur, menambah, atau mengurangi jumlah kementerian negara sesuai kebutuhan.

Pengesahan ini diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Sidang I Tahun 2024-2025 yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

“Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah RUU tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana diatas dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus selaku Pimpinan Sidang Paripurna dalam rapat.

Sebelumnya rapat kerja Badan Legislasi yang dipimpin Ketua Baleg Wihadi Wiyanto bersama Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dan Menkumham Supratman Andi Agtas menyetujui Revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk disahkan di rapat paripurna pada Senin (9/9) lalu.

Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah presiden memiliki kewenangan untuk menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan.

Dalam UU sebelumnya yang termaktub dalam Pasal 15 UU Kementerian Negara membatasi jumlah kementerian paling banyak 34 institusi.

“Perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait dengan jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai kebutuhan presiden,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi di ruang paripurna DPR.

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :