KPPI Selidiki Melonjaknya Impor Terpal Plastik Serat Sintetis

-
Kamis, 19 Sep 2024 09:06 WIB

No Comments

Kemendag KPPI

Jakarta, Vibrasi.co–Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) pada Rabu,(18/9/2024) memulai penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) lonjakan jumlah impor produk terpal dari plastik, serat sintetis dari polipropilena, polietilena, dan polietilena densitas rendah.

Produk ini memiliki kode Harmonized System (HS) delapan digit, yaitu ex3921.90.90, ex3926.90.99, dan ex6306.12.00 sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.

Ketua KPPI Franciska Simanjuntak menjelaskan, KPPI telah menerima permohonan dari Asosiasi
Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (INAPLAS) pada Jumat silam, (22/8/2024). Asosiasi tersebut mewakili industri dalam negeri yaitu PT Unggul Karya Semesta dan PT Politama Pakindo.
Berdasarkan bukti awal permohonan penyelidikan yang disampaikan, KPPI menemukan fakta
adanya indikasi kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon.

“Kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut terlihat dari beberapa indikator kinerja
industri dalam negeri yang menurun selama periode 2021—2023. Indikator ini, antara lain,
penurunan pada produksi, penjualan domestik, kapasitas terpakai, jumlah tenaga kerja, dan
pangsa pasar industri dalam negeri di pasar domestik; kerugian finansial; serta peningkatan
persediaan,” terang Franciska.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), dalam tiga tahun terakhir (2021—2023) ada
peningkatan jumlah impor terpal dari plastik, serat sintetis dari polipropilena, polietilena, dan
polietilena densitas rendah dengan tren sebesar 8,74 persen.

Pada 2023, impor produk tersebut ke Indonesia tercatat sebesar 5.504 ton, naik 15,70 persen
dari periode 2022 yang tercatat 4.757 ton. Sebelumnya, nilai impor pada 2022 tersebut juga
naik dari 2021 yang tercatat sebesar 4.655 ton.

Impor utama Indonesia untuk produk ini pada 2023 berasal dari Tiongkok dengan pangsa impor
sebesar 61,89 persen, diikuti Korea Selatan 30,61 persen, dan Vietnam 7,49 persen. Selain ketiga
negara itu, pangsa impor negara berkembang masih di bawah tiga persen dari total impor pada
tahun yang sama.

“KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftar sebagai Pihak yang
Berkepentingan dan disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal
pengumuman,” tambah Franciska

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :