- Index
Minggu, 15 Sep 2024 18:13 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Kuasa hukum Sekolah Menengah Atas (SMA) Bina Nusantara (Binus) Simprug, Jakarta Selatan, Otto Hasibuan, membantah telah terjadi perundungan di sekolah tesebut.
Otto menyebut, apa yang terjadi di SMA elit itu adalah perkelahian sesama siswa. Karenanya, pihak sekolah secara tegas telah memberikan hukuman skorsing terhadap para siswa yang terlibat perkelahian.
“Karena ada perkelahian seperti ini, sekolah telah bertindak menskorsings. Tindakan langsung dilakukan kepada orang-orang dan diskorsing mereka-mereka itu,” kata Otto awak media di SMA Binus, Jakarta, Sabtu (14/9/2024).
Total ada 8 orang siswa yang mendapatkan skorsing karena tindakan perkelahian itu.
“Tidak ada perundungan (bullying) maupun pelecehan seksual karena kasus yang terjadi murni perselisihan antarsiswa,” kata Otto sembari memperlihatkan video perkelahian antara korban RE dengan siswa lainnya.
Ia menegaskan, pihak sekolah telah mengambil tindakan tegas berupa skorsing. Namun berdasarkan informasi yang diterima, pihak pelapor ingin delapan siswa tersebut dikeluarkan dari sekolah.
“Kan kita enggak bisa ambil begitu dulu dong, karena ini siswa kan. Bagaimana kita langsung mau memecat dia. Nah, jadi kita kan harus arif dan bijaksana juga. Kita harus skorsing dulu,” tegasnya.
“Kan kita enggak bisa ambil gitu-gitu dulu, karena ini siswa kan, bagaimana kita langsung memecat. Mintanya dipecat ini ya, nah jadi kita kan harus ada bijaksana juga, kita skorsing dulu,” tambahnya.
Otto memastikan, jika memang benar terbukti adanya pelanggaran pidana, maka akan ada tindakan lanjutan yang keras dari pihak sekolah terhadap mereka yang telah mendapatkan skorsing.
Sebelumnya, orangtua siswa SMA Binus School Simprug berinisial RE (16) melapor polisi setelah anaknya diduga menjadi korban perundungan hingga harus masuk ke rumah sakit.
Dalam laporan, korban disebutkan mengalami pelecehan seksual, dikeroyok bergilir, hingga mengalami trauma.
Kuasa hukum korban, Sunan Kalijaga, mengatakan pihak korban sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan teregister dengan nomor LP/B/331/I/2024/SPKT POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Adapun terlapor empat orang siswa Binus berinisial KE, R, K, dan C.
Menurut laporan, dugaan perundungan terjadi pada 30-31 Januari 2024. Akibat perundungan, korban RE harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Posted in Index, Megapolitan