- Index
Sabtu, 07 Sep 2024 19:29 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Presiden No.32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Rights).
Publisher Rights ini mengatur agar platform digital global seperti Google, Instagram, Facebook, dan lainnya memberikan timbal balik yang seimbang atas penayangan konten berita dari media lokal dan nasional.
Sedangkan secara hukum, kebijakan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pengaturan hak cipta hingga hak distribusi dan adaptasi.
Ternyata, bukan Indonesia saja negara yang sudah menerapkan Publisher Right, tetapi banyak negara lain di antaranya :
Uni Eropa
Uni Eropa memperkenalkan Directive on Copyright in the Digital Single Market (DSMD) pada tahun 2019. Directive ini, yang sering disebut sebagai Direktif 2019/790, bertujuan untuk memperbarui dan memperkuat hukum hak cipta agar sesuai dengan kebutuhan ekonomi digital saat ini.
Australia
Australia telah mempekenalkan aturan “News Bargaining Code”. Sebelum ada aturan ini, banyak penerbit berita di Australia mengeluhkan bahwa mereka tidak mendapatkan kompensasi yang adil untuk konten mereka yang digunakan oleh platform digital besar seperti Google dan Facebook. Platform-platform ini, meskipun menghasilkan pendapatan besar dari iklan, tidak selalu membayar penerbit berita atas konten yang mereka tayangkan atau rangkum.
Kanada
Dalam lanskap media digital yang terus berubah, pemerintah Kanada telah memperkenalkan Online News Act untuk menghadapi tantangan yang dihadapi oleh industri berita tradisional. Dikenal secara resmi sebagai Bill C-18, undang-undang ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerbit berita mendapatkan kompensasi yang adil dari platform digital yang menggunakan konten mereka.
Spanyol
Pada tahun 2019, Uni Eropa mengadopsi EU Copyright Directive (Direktif 2019/790), yang bertujuan untuk memperbarui hukum hak cipta di seluruh Eropa untuk era digital. Direktif ini mencakup berbagai ketentuan yang mempengaruhi bagaimana karya cipta digunakan dan dilindungi di internet. Spanyol, sebagai negara anggota Uni Eropa, telah mengimplementasikan direktif ini dalam undang-undang nasional mereka.
Pengaduan ke Dewan Pers
Dewan pers juga menyediakan saluran bagi masyarakat yang ingin mengadukan persoalan-persoalan terkait pemberitaaan.
Laporan dapat diadukan melalui link pengaduan : www.pengaduan.dewanpers.or.id