- Index
Kamis, 05 Sep 2024 19:20 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana mengungkapkan sindikat perdagangan bayi yang baru saja dibongkar, sudah berlangsung sejak 2022.
“(sudah beroperasi) Sejak 2022,” ujar Arya kepada Vibrasi.co, Kamis (5/9/2024). Dari pengakuan tersangka pula diperoleh keterangan bahwa mereka telah mengantar, lalu menjual bayi ke Bali sebanyak lima kali.
Namun Arya mengaku petugas masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka lantaran ada potensi transaksi sudah lebih dari lima kali.
“Tapi kalau yang di Bali sendiri tentu sudah lebih dari lima kali ya, karena kan ini hanya salah satu dari tersangka yang punya koneksi dengan tersangka utama di Bali,” ungkap Arya.
Arya mengakui, sejauh ini, polisi baru menemukan lokasi peminat utama penjualan bayi ada di Bali, sesuai dengan iklan yang mereka pasang di Facebook.
“Ya mereka kan informasikan di Facebook begitu ya, yang menjual utamanya itu di Bali,” terang Arya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok menangkap delapan tersangka kasus sindikat perdaganan bayi.
Polisi menangkap delapan pelaku, yakni RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), S (24), D (23), RK (30), dan IM (41).
Saat melakukan penangkapan polisi berhasil menggagalkan upaya penjualan dua bayi, yakni satu bayi perempuan dan satu bayi laki-laki.
Menurut Arya, masing-masing tersangka memegang peranannya tersendiri, dari orangtua yang menjual bayi hingga pihak yang membawa bayi ke Bali diberikan kepada penadah lalu dijual kepada.
Modus sindikat ini berawal dari pemasangan iklan di Facebook yang menawarkan uang senilai Rp 10-15 juta bagi ibu atau wanita yang ingin menjual bayinya.
Modus berawal dari pemasangan iklan di Facebook yang menawarkan uang senilai Rp 10-15 juta bagi ibu atau wanita yang ingin menjual bayinya.
“Motifnya untuk mendapatkan uang,” ujar Arya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 UU No.21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Posted in Index, Megapolitan