KPU Kebut Penerbitan PKPU dan Pastikan Ikuti Putusan MK

-
Sabtu, 24 Agu 2024 14:05 WIB

No Comments

pilkada serentak

Jakarta, Vibrasi.co–Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal mengebut penerbitan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah. Targetnya, pembahasan dan terbitnya PKPU ini bakal selesai Senin (26/8/2024).

Sedangkan pembahasannya sudah bakal dimulai malam ini, Sabtu (24/8/2024) di Kantor KPU, jakarta Pusat.

Komisioner KPU RI Idham Holik memastikan pembahasan PKPU ini akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan kepala daerah yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024).

“Draf Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang disusun dengan merujuk pada Amar Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024,” ujar Idham, Sabtu (24/8/2024).

Setelah dibahas di KPU, draft PKPU akan dibawa ke DPR pada Senin (16/8/2024) untuk selanjutnya disahkan.

Idham juga memberi penegasan agar masyarakat tidak perlu khawatir soal PKPU yang bakal terbit ini. Ia memastikan, KPU tidak merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) sebagaiman keputusan Baleg DPR sebelumnya. Akan tetapi bakal merujuk putusan MK.

Sebelumnya, sejumlah pihak mendorong KPU untuk segera menerbitkan PKPU mengingat masa pendaftaran calon kepala daerah sudah dibuka pada Selasa (27/8/2024) hingga Kamis (29/8/2024).

 

 

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :