KPU Komitmen Ikuti Putusan MK

-
Jumat, 23 Agu 2024 11:03 WIB

No Comments

pilkada serentak

Jakarta, Vibrasi.co–Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan komitmen untuk melaksanakan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan syarat calon kepala daerah dalam pilkada serentak 2024.

Hal ini disampaikan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. “KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK,” kata Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/8/2024). 

Meski begitu, Afif mengatakan KPU tetap perlu menempuh konsultasi terlebih dahulu dengan pembentuk UU yakni pemerintah dan DPR.  Konsultasi ini menurut Afif, sebagai bentuk tertib prosedur semata. 

“Kenapa konsultasi? kami punya pengalaman ada putusan MK dalam proses Pilpres 2024, putusan 90 yang saat itu dalam perjalannya. Kemudian kami tindak lanjut tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan lantara satu hal lainnya,” tambah Afif. 

Sebelumnya, KPU juga sudah melayangkan surat permintaan konsultasi sejak Rabu (21/8/2024), atau sehari setelah putusan MK terbit. 

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :