Sudah Dapat IUPK, PBNU Kelola Lahan Tambang 26 Ribu Ha

-
Kamis, 22 Agu 2024 17:09 WIB

No Comments

Sudah Dapat IUPK, PBNU Kelola Lahan Tambang 26 Ribu Ha

Jakarta, Vibrasi.co–Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). 

Luas lahan yang diberikan kepada PBNU tersebut seluas 26 ribu hektare (Ha) dan terletak di Kalimantan Timur. Lokasi konsesi tambang merupakan milik eks PT Kaltim Prima Coal (KPC), perusahaan yang tergabung dalam Bakrie Group.

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah memberikan izin konsesi pertambangan untuk organisasi masyarakat, hingga terbitnya IUPK. 

“Kami sampaikan terima kasih kepada Presiden yang telah memberikan konsesi sampai dengan terbitnya IUP, sehingga kami sekarang siap untuk segera mengerjakan usaha pertambangan di lokasi yang sudah ditentukan,” kata Gus Yahya, sapaan akrabnya, saat memberi keterangan, di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.

Gus Yahya mengatakan lahan konsesi tersebut baru sebagian kecil yang dieksplorasi, sehingga ia belum bisa memastikan besaran produksi batu bara yang dihasilkan.

PBNU juga memastikan pengerjaan eksplorasi dan eksploitasi tambang dimulai pada Januari 2025.

“Segera. Segera. Karena IUP sudah keluar. Mudah-mudahan Januari kami sudah bisa bekerja,” kata Gus Yahya.

Presiden Jokowi sebelumnya telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :