Soal Syarat Pilkada, Presiden Hormati Putusan MK dan DPR

-
Rabu, 21 Agu 2024 20:34 WIB

No Comments

Presiden Jokowi

Jakarta, Vibrasi.co–Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal syarat calon kepala daerah yang saat ini sedang ramai menjadi bahan kritik. Presiden Jokowi menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait dengan syarat calon kepala daerah.

“Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara,” ucap Presiden Jokowi dalam keterangan persnya dipantau dari kanal YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Rabu, (20/8/2024).

Menurut Presiden, hal tersebut merupakan proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki.

“Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Selasa (20/8), MK mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024, yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan itu mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. MK memutuskan ambang batas pencalonan oleh partai atau gabungan partai politik sebesar 6,5 persen perolehan suara. 

Selain itu MK juga menerbitkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah adalah 30 tahun saat melakukan pendaftaran.

Sehari setelah MK menerbitkan putusan tersebut, Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat di Gedung DPR.  Ada dua keputusan penting dalam rapat baleg tersebut.

Yang pertama Baleg memutuskan merujuk putusan Mahkamah Agung (MA) bukan pada putusan MK. Dalam putusan MA, calon kepala daerah berusia minimal 30 tahun saat dilantik, bukan saat pendaftaran.

Selanjutnya Baleg juga memutuskan bahwa ketentuan MK soal ambang batas parlemen untuk mengajukan calon kepala daerah hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. 

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :