- Index
Rabu, 21 Agu 2024 20:15 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Anies Baswedan menanggapi keputusan rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batasan usia calon kepala daerah di Pilkada 2024.
Dalam unggahan di akun X (twitter) resminya, @aniesbaswedan pada Rabu (21/8/2024), Anies menulis bahwa rapat Baleg ini menunjukkan demokrasi Indonesia tengah berada di persimpangan krusial.
Menurut Anies, semua anggota DPR yang sedang menggelar rapat Baleg memikul tanggung jawab yang diamanahkan kepada mereka dari rakyat.
“Demokrasi Indonesia kembali berada di persimpangan krusial. Nasibnya ditentukan hari-hari ini oleh Ibu/Bapak wakil rakyat di DPR yang masing-masing dari mereka memegang titipan suara ratusan ribu rakyat Indonesia.” tulis Anies.
“Ibu/Bapak Ketua Partai memanggul kesempatan dan tanggung jawab yang sama pula saat ini,” sambungnya.
Karenanya Anies meminta para wakil rakyat tersebut berpikiran jernih sehingga dapat mengembalikan demokrasi Indonesia pada relnya.
“Semoga setiap mereka menjadi bagian yang dicatat dengan baik dalam sejarah perjalanan bangsa,” tutupnya.
Sebelumnya, rapat Baleg DPR yang berlangsung Rabu (20/8/2024), mengabaikan putusan MK terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024.
Baleg lebih merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MA) yang menyoal batasan usia calon kepala daerah minimal berusia 30 tahun saat dilantik.
Sedangkan putusan MK sendiri menyebut, batasan usia calon kepala daerah minimal berusia 30 tahun saat melakukan pendaftaran.