- Index
Rabu, 21 Agu 2024 20:08 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–PDIP menyebut akan mencalonkan Anies Baswedan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta pada November mendatang.
Hal itu diungkapkan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Sebelumnya, Masinton menyatakan PDIP akan tetap mendaftarkan calon gubernur (Cagub) untuk kontestasi Pilkada Jakarta 2024.
Masinton menegaskan, PDIP akan mengabaikan hasil keputusan Baleg dan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami akan mendaftarkan, bukan hanya kami, partai-partai, calon-calon lain juga yang memenuhi syarat berdasarkan klaster yang sudah diputuskan MK, silakan gunakan. Jangan mau ikut aturan yang diubah-ubah untuk kepentingan penguasa hari ini,” tegas Masinton.
Soal calon yang akan diusung, Masinton menyebut sosok Anies Baswedan menjadi salah satu figur yang dipertimbangkan oleh PDIP.
“Jadi nanti tanggal 27 Agustus PDIP mencalonkan Anies Baswedan kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kita gunakan putusan MK, biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini,” katanya.
Bahkan untuk pencalonan ini, Masinton meminta bantuan rakyat untuk mengawal pendaftaran Anies Baswedan.
Sebelumnya, rapat Baleg DPR yang berlangsung Rabu (20/8/2024), mengabaikan putusan MK terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024.
Baleg lebih merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MA) yang menyoal batasan usia calon kepala daerah minimal berusia 30 tahun saat dilantik.
Sedangkan putusan MK sendiri menyebut, batasan usia calon kepala daerah minimal berusia 30 tahun saat melakukan pendaftaran.