Akademisi Minta DPR Stop RUU Pilkada, Atau Terjadi Pembangkangan Sipil

-
Rabu, 21 Agu 2024 19:56 WIB

No Comments

DPR RUU Kementerian Negara

Jakarta, Vibrasi.co–Sejumlah akademisi yang tergabung dalam koalisi sipil Constitutional and Administrative Law Society (CALS) mengancam turun ke jalan dan melakukan pembangkangan sipil apabila DPR dan pemerintah meneruskan pembahasan revisi UU Pilkada.

CALS menilai pembahasan revisi UU Pilkada yang tengah berjalan di Baleg DPR saat ini sebagai upaya menganulir putusan MK. Padahal MK telah menerbitkan dua putusan soal ambang batas suara pencalonan di pilkada dan syarat minimal usia kepala daerah.

Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/8/2024), CALS mendesak mendesak DPR dan Pemerintah segera mematuhi keputusan MK tersebut yang dilanjutkan dengan menerbitkan PKPU untuk menyelaraskan keputusan MK itu. Bukan sebaliknya malah menganulir putusan tersebut.

CALS secara gamblang menuding bahwa DPR dan pemerintah secara serampangan manganulir putusan itu.

“Pemerintah dan DPR dengan merevisi sejumlah ketentuan UU Pilkada dalam waktu singkat dan serampangan guna menganulir garis-garis batas konstitusional yang diterbitkan MK, yang direncanakan pada hari Rabu, 21 Agustus 2024,” demikian bunyi pernyataan CALS. 

CALS menilai pembahasan revisi UU Pilkada itu juga dilakukan untuk mempertahankan kekuatan Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus) yang terbentuk di Pilkada 2024.

Terlebih, menurut CALS, kedua putusan MK itu membuat peluang hadirnya kontestan Pilkada 2024 alternatif untuk muncul semakin mungkin.

Selanutnya, CALS mengancam akan melakukan pembangkangan sipil dan memboikot pilkada jika RUU itu tetap dibahas serta mengabaikan keputusan MK.

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :