- Index
Rabu, 21 Agu 2024 15:22 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat menggunakan Putusan Mahkamah Agung (MA) untuk menjadi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU Pilkada yang bakal disahkan.
Isi DIM tersebut merujuk kepada Putusan MA nomor perkara 23 P/HUM/2024, bukan kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 70/PUU-XXII/2024 yang baru terbit kemarin, Selasa (20/8/2024).
Ada perbedaan mencolok antara keduanya, pada putusan MA No. 23 P/HUM/2024 batas usia calon kepala daerah adalah minimal 30 tahun saat dilantik.
Sementara pada putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024, batasan usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat mendaftarkan ke KPU.
“Setuju ya merujuk pada Putusan Mahkamah Agung ya?” ujar pimpinan rapat Ahmad Baidlowi di Gedung DPR, Rabu (21/8/2024).
Proses persetujuan ini sempat mendapat interupsi dari Fraksi PDIP, namun mayoritas anggota peserta rapat yang hadir menyetujui.
Dalam catatan rapat Baleg, tertulis bunyi kesimpulannya sebagai berikut :
“Disetujui menjadi DIM perubahan substansi. Disetujui panja dengan rumusan: Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.”
Sebelumnya, pasal terkait usia batas minimal calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan menjadi perdebatan di rapat panja DPR. Mereka mempertanyakan pasal revisi UU Pilkada ini akan mengikuti putusan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi.
Dengan persetujuan merujuk kepada putusan MA ini, maka kesempatan Kaesang Pangarep yang digadang-gadang maju sebagai calon kepala daerah akan terbuka kembali.
Sebelumnya, setelah putusan MK keluar yang membatasi usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat mendaftar, membuat kesempatan Kaesang maju sebagai calon kepala daerah tertutup.