Jakarta, Vibrasi.co–Polda Metro Jaya resmi menghentikan kasus pencatutan KTP untuk mendukung salah satu calon gubernur independen dalam pilgub Jakarta 2024. Alasan Polda menghentikan kasus ini karena merupakan ranah dan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengatakan hal tersebut di Jakarta, Selasa, (19/8/2024).
Ade Ary menjelaskan, laporan tersebut bakal ditangani oleh Bawaslu karena hal tersebut telah diatur dalam Pasal 185A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
“Bagi masyarakat yang masih merasa dirugikan mohon dapat juga menempuh jalur hukum. Silakan itu sesuai hak warga negara terkait peristiwa yang sama dengan bisa mengadukan langsung ke Bawaslu,” katanya.
Ade Ary juga menambahkan, pihak Kepolisian memang berwenang menerima laporan tersebut. Namun, laporan tersebut bakal diarahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu DKI Jakarta.
“Kita fokus pada pencatutan NIK, kita lakukan pemberhentian penyelidikan dengan dasar azas tadi, kemudian selanjutnya kami sarankan masyarakat buat laporan ke Bawaslu,” katanya.
Selain itu, Ade Ary juga mengungkapkan, Polda Metro Jaya telah berkomunikasi dengan bawaslu terkait kasus ini.
“Telah berkomunikasi juga dengan Bawaslu karena berdasarkan UU 10 Tahun 2016 rekan-rekan dari Bawaslu bahwa Polda Metro Jaya pada awalnya menerima laporan tersebut untuk melayani masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, warga DKI Jakarta berinisial S (45) telah melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Jumat (16/8) terkait dugaan pencatutan KTP-nya untuk mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 melalui jalur perseorangan atau independen.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 67 ayat (1) UU tentang Perlindungan Data Pribadi.