Begini Bunyi Keputusan MK Soal Syarat Calon di Pilkada

-
Selasa, 20 Agu 2024 15:51 WIB

No Comments

Putusan Mahkamah Konstitusi

Jakarta, Vibrasi.co–Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan mengubah syarat pencalonan dalam pilkada 2024. Perubahan ini termaktub dalam putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Putusan ini  dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Sebelumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora menggugat Undang-Undang (UU) Pilkada. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) yang termaktub di dalam UU Pilkada inkonstitusional.

Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada menyebutkan : 

“Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” 

Lalu, berdasarkan pertimbangannya, MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Hasilnya, Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan, antara lain sebagai berikut : 

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut. 

Dengan ketentuan ini, penentuan pencalonan gubernur dan wakil gubernur di suatu wilayah tergantung dari jumlah daftar pemilih tetap di wilayah bersangkutan.

Jika merujuk ketentuan di atas, maka Jakarta masuk dalam kategori wilayah huruf C, yakni jumlah DPT antara 6-12 juta jiwa. Jakarta sendiri memiliki jumlah DPT sekitar 8,5 juta jiwa.

Kemudian, untuk wilayah lainnya seperti Jawa Timur, Jawa Barat, maka termasuk dalam wilayah huruf D, yakni jumlah DPT lebih dari 12 juta jiwa. 

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :