MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Bisa Usung Calon Sendiri

-
Selasa, 20 Agu 2024 15:11 WIB

No Comments

MK ubah aturan pilkada

Jakarta, Vibrasi.co–Mahkamah Konstitusi (MK) mengetuk palu mengubah syarat pengusungan calon dalam pilkada 2024. Isi keputusan ini menyebut, parpol dengan perolehan suara 7,5 persen di parlemen daerah atau DPRD pada Pemilu 2024, dapat mengusung paslon cagub dan cawagub sendiri tanpa harus berkoalisi.

Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Keputusan ini membuka kesempatan kepada parpol yang saat ini belum mendeklarasikan paslon untuk segera mendaftarkan calon yang didukungnya ke KPU.

Bahkan, dengan aturan baru ini, PDIP dapat mengusung sendiri calonnya di Pilgub Jakarta. Sebab PDIP memiliki 15 kursi di DPRD yang artinya cukup untuk mengajukan calon sendiri. 

Saat ini untuk pilgub Jakarta, hanya PDIP yang mengajukan calon. Sementara seluruh partai yang memperoleh kursi di DPRD hampir semuanya telah mengajukan calon.

Koalisi untuk pemenangan pilgub Jakarta saat dikuasai oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang berisi 12 partai gabungan. KIM mengajukan kadera Golkar Ridwan Kamil berpasangan dengan kader PKS Suswono. Keduanya telah dideklarasikan pada Senin (19/8/2024) di Jakarta. 

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :